Tribun Lampung Utara
Bukannya Beri Contoh yang Baik, Dua Guru Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu
Seorang guru hendaknya dalam perangainya keseharian selalu bisa menjadi contoh bagi para muridnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
"Tidak perlu diberikan keringanan, harus dihukum seberatnya, bukan hanya rehab tetapi pidana. Saya prihatin dengan kondisi ini, mereka seharusnya sebagai panutan," jelasnya
Yusdianto berharap, institusi pendidikan harus memberikan sanksi tegas. Ia juga meminta kepada pemerintah setempat agar dapat memberantas narkoba bekerjasama dengan aparat kepolisian.
• Terluka Dijewer Guru, Telinga Siswi di Bandar Lampung Terpaksa Dijahit
Pengedar Sempat Kabur
Selain mengamankan dua oknum guru PNS, Satnarkoba Polres Lampura mengamankan dua pengedar sabu yakni Arrifai Rajaya (25) warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kotabumi dan Deni Oktaviadi (26) warga Gang Kutilang, Kaliumban, Kotabumi Selatan Senin lalu.
"Mereka diamankan di perkebunan sawit Kota Alam karena di lokasi itu kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, mereka berusaha kabur ke arah sungai dan pemukiman warga, namun berhasil kami amankan," terang Iptu Andri
Polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, satu plastik klip bekas shabu, serta satu bong (alat hisap sabu) dari dua tersangka itu.
Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.
(ang)