Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Amankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm

Polda Lampung mengamankan cula badak sumatera seberat 200 gram dan panjang 28 cm.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Cula badak sumatera yang diamankan Polda Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan cula badak sumatera seberat 200 gram dan panjang 28 cm.

Pengamanan cula badak sumatera tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Polda Lampung, Senin, 26 November 2018.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih dalam gelar ekspose perkara, Rabu, 28 November 2018.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih (kedua kiri) didampingi Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Agus Wahyudiono dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBBS Ismanto dalam ekspose pengamanan cula badak sumatera di Mapolda Lampung, Rabu, 28 November 2018.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih (kedua kiri) didampingi Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Agus Wahyudiono dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBBS Ismanto dalam ekspose pengamanan cula badak sumatera di Mapolda Lampung, Rabu, 28 November 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Dari hasil pengembangan, terus Sulis, tim melakukan penggerebekan di Hotel Sempana Lima, Jalan Kesuma, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Ada Hadiah Rp 40 Juta bagi Penemu Cula Badak Hitam yang Raib

Memprihatinkan, Populasi Badak Sumatera Hanya 100 Ekor yang Tersebar di Sumatera dan Kalimantan

"Dari TKP, tim mengamankan dua tersangka dan empat orang saksi," sebutnya.

Adapun dua tersangka yakni DMS (48), warga Bengkulu yang diduga sebagai penjual, dan AK (55), warga Gisting Tanggamus yang diduga sebagai calo.

Sementara empat orang lainnya, yakni N (34), AS (35), S (39), dan EF (36), masih dimintai keterangan.

"Cula badak sumatera dari anggota tubuh satwa yang dilindungi itu diduga milik M yang saat ini masih DPO," terangnya.

Selain mengamankan cula badak, kata Sulis, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza BD 1175 W dan dua ponsel.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tinggal 22 Ekor

Sebelumnya, Website media lingkungan Mongabay Indonesia (mongabay.id) mengungkap jumlah badak di Lampung masih sekitar 22 ekor.

Mongabay pun berharap 22 ekor badak tersebut bisa terjaga dari kepunahan.

"Di SRS (Suaka Rhinos Sumatera) setidaknya ada 7 ekor. Lalu di penangkaran TNWK (Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur), ada sekitar 15 ekor," kata Direktur Mongabay Indonesia Ridzki Rinanto Sigit di sela Workshop Peranan Media Sosial dan Jurnalistik Lingkungan untuk Penyelamatan Badak Sumatera di Rektorat Universitas Lampung, Kamis, 27 September 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved