Tribun Bandar Lampung

Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Terdakwa Muchlis Adjie Tidak Relevan

JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 3 Desember 2018. 

Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Muchlis Adjie Tidak Relevan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.

"Saya melihat saksi saat ini, saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa itu. Tapi, dia tahu dari orang lain," kata JPU seusai persidangan lanjutan terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 3 Desember 2018.

Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba

Tak hanya itu. Dalam persidangan, saksi lebih banyak menyinggung KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Kalianda.

Menanggapi hal itu, JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum menghadirkan kedua saksi tersebut dalam persidangan.

"Ya itulah, makanya saya tanyakan. Dia datang ke sini ini inisiatif atau tugas kantor?" tanya JPU.

Andre menambahkan, ada baiknya jika kesaksian a de charge ini dikonfrontasi dengan KPLP.

"Ini lebih bagus, tapi saksi sudah cukup. Kami datangkan ada 18 saksi," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan, dua saksi yang dihadirkan kali ini untuk menyanggah keterangan yang dianggap sedikit pincang dalam persidangan sebelumnya.

"Selama ini ada sedikit yang pincang dalam keterangan saksi maupun saksi yang lain bahwa KPLP tidak tahu Kalapas cuti. Sementara dia memberitahukan ke pegawai bahwa Kalapas cuti. Jadi mana yang janggal," bebernya.

Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas

Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara Kalapas dan KPLP terkait perlakuan terhadap narapidana Marzuli.

"KPLP bilang tak pernah bergaul dengan Marzuli. Ternyata, ada pergaulan. Jadi itu yang kami luruskan dengan saksi yang meringankan ini," tutupnya.

Napi Diberi Kemudahan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved