Tribun Bandar Lampung
Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Terdakwa Muchlis Adjie Tidak Relevan
JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebelumnya diberitakan, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkotika.
"Muchlis telah memberikan kemudahan kepada napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz (sipir lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi)," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Muchlis Adjie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Roosman Yusa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Merza (sopir pribadi Muchlis Adjie), dan dua narapidana yang satu sel dengan terdakwa Marzuli YS.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.
JPU Roosman menanyakan ke Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Kalianda.
"Di BAP (berkas acara pemeriksaan), Bapak telah menyerahkan izin empat hari dari tanggal 7 Mei hingga kejadian ini (penemuan sabu 4 kilogram di Lapas pada 6 Mei). Kejadian ini di luar cuti. Kalau dikaitkan, itu apa ada masih tanggung jawab Pak Muchlis?" tanya JPU.
"Masih tanggung jawab Muchlis, karena itu masih aktif, belum cuti," ungkap Bambang.
Setelah JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bambang, hakim ketua Mansyur menyela.
Ia mempertanyakan soal cuti yang diberikan Kakanwil kepada Muchlis satu hari setelah kejadian.
"Cuti dari tanggal 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadian? Apakah Anda tanda tangan surat cuti?" tanya Mansyur.
"(Kejadian) Kalau gak salah tanggal 6 Mei. (Tanda tangan surat cuti) Ya termasuk saya. Jadi ditandatangani Kadivas dan saya," papar Bambang.