Tribun Bandar Lampung
Sidang Narkoba Lapas Kalianda, Jaksa Nilai Saksi Terdakwa Muchlis Adjie Tidak Relevan
JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Bambang pun mengakui jika saat setelah kejadian terbongkarnya sabu 4 kg, ia langsung datang ke Lapas Kalianda.
• Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
"Apa yang terjadi di sana?" tanya Mansyur.
"Kami kumpulkan beberapa teman di ruang Kalapas dan dijelaskan oleh KPLP jika ada keterlibatan warga binaan. Kemudian saat akan ke Bandar Lampung, ada niatan dari BNNP untuk menggeledah rumah dinas Kalapas," jawabnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Firmauli Silalahi menanyakan soal pertanggungjawaban jika tidak ada Kalapas di lokasi lapas di luar cuti.
"Siapa yang bertanggung jawab?" tanya Firmauli.
"KPLP," sahut Bambang.
Firmauli kembali bertanya, apakah setiap kegiatan, baik tamu maupun barang masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?
"Jadi sepengetahuan saksi, kalau ada kejadian malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?" tanya Firmauli.
"Masih pengamanan iya," jawab Bambang.
”Apakah Bambang pernah menanyakan kejadian ini ke KPLP?
"Menurut yang bersangkutan (KPLP) di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.
Firmauli pun mengejar soal jabatan KPLP yang sudah diemban selama 13 tahun.
"Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan. Jika KPLP lebih dari lima tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan. Pernahkan bisa berpikir seperti itu saat kejadian?" tanya Firmauli.
"Ya harusnya gitu. Ya saya mohon maaf karena tidak berpikir sampai segitunya," ucap Bambang. (*)