Tribun Lampung Utara

Disdik-Polres Lampura Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru

Perlindungan hukum bagi guru, dapat meningkatkan disiplin guru dalam proses belajar mengajar.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Disdik-Polres Lampura Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas pendidikan dan Polres Lampung Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait tertib berlalu lintas, perlindungan hukum bagi guru, serta penyuluhan hukum narkoba, Selasa (4/12).

Suwandi kepala dinas pendidikan mengatakan nota kesepahaman antara Polres Lampung Utara dengan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara, UPTD wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. 

Tujuan nota kesepahaman dibidang tertib berlalu lintas, tercipta pelajar di Lampura yang tertib berlalu lintas serta, pencegahan narkoba di pelajar.

BREAKING NEWS - Beraksi Subuh, Satpam MBK Gasak Rp 80 Juta dari Laci Kantor Chandra Mart

Sedangkan perlindungan hukum bagi guru, dapat meningkatkan disiplin guru dalam proses belajar mengajar. Sehingga dalam mengajar tidak ada rasa was-was lagi.

Dalam pembahasan naskah nota kesepahaman dibahas kerja sama meliputi perlindungan hukum, profesi, dan kenyamanan kerja. Selain itu, pendidikan serta latihan, tukar-menukar informasi, dan sosialisasi kebijakan.

Ia mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.

“Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan," tuturnya. 

Menurut Suwandi perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.

Ia mendorong supaya guru-guru Di Lampung Utara menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI. 

Dirinya menambahkan, persoalan yang membelit guru mesti dilihat betul. Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, seharusnya disidang di Dewan Kehormatan Guru.

"Jika bermasalah kriminal, tentu polisi yang menangani. Namun, Saya berharap supaya persoalannya dilihat betul,” ujarnya seraya mengatakan Hari ini penandatanganan nota kesepahaman dengan dinas pendidikan Lampung Utara.

Suwandi juga meminta kepada semua guru yang ada di kabupaten Lampung Utara tetap bekerja secara profesional. Bukan berarti seusai pelaksanaan nota kesepahaman ini melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan pihaknya hari ini membuat kesepahaman dengan tiga pokok permasalahan, pertama tentang tertib berlalu lintas, kemudian perlindungan hukum bagi guru, serta soal penyuluhan narkoba. 

Nota kesepahaman tersebut pada intinya berisi tentang perlindungan hukum profesi guru serta keterbukaan pertukaran data dan informasi penegakan hukum profesi guru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved