Tribun Lampung Utara
Disdik-Polres Lampura Teken MoU Perlindungan Hukum Bagi Guru
Perlindungan hukum bagi guru, dapat meningkatkan disiplin guru dalam proses belajar mengajar.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
"Perlindungan hukum terhadap guru terkait upaya paksa dalam penegakan hukum. Ini tidak berarti guru kebal hukum, tetapi kita tidak ingin juga menimbulkan ketakutan kepada guru-guru ini sehingga perlu ada langkah-langkah teknis penegakan upaya hukum, dikoordinasikan sedemikian rupa sehingga guru sebagai tulang punggung utama dalam sistem pendidikan kita betul-betul mereka lebih leluasa dalam berinovasi," tuturnya.
Menurutnya jika sudah berhubungan tentang hukum, seperti melakukan tindak pidana, tentunya akan di proses secara hukum. Dia juga menyebutkan hingga kini, belum ada laporan guru menganiaya murid di kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, dibidang lalu lintas, dimana Lalu lintas merupakan nadi dalam kelancaran, ketertiban. Maka polres melakukan terobosan yang implementatif dalam kehidupan sehari-hari dengan membuat nota kesepahaman hari ini.
Pada tahun 2016 sebanyak 271 kejadian kecelakaan lalu lintas, 325 kejadian tahun 2017. Merupakan korban lakalantas sebanyak 47 orang pada tahun 2016, sedangkan 38 orang 2017
Pada tahun 2018 ini sebanyak 264 kejadian lakalantas, dengan korban meninggal 64 orang, kebanyakan pelajar yang menjadi korban.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, maka pendidikan lalu lintas diberikan kepada pelajar agar mengubah perilaku pemakai jalan, menurunkan angka lakalantas.
“Maka diberikan pembelajaran lalu lintas, melalui kurikulum yang tersetruktur, misalnya cara aman dalam perjalanan,” katanya.
Adanya nota kesepahaman dapat bersinergi antara pihak terkait untuk menciptakan masyarakat dengan sopan, santun, dalam tertib berlalu lintas.
Yuzar selaku asisten I Pemkab Lampung Utara penyelenggaraan pendidikan terjadi perubahan sejak diberlakukan otonomi daerah. Pendidikan membentuk generasi yang sopan dan santun.
Kualitas pendidikan tergantung dari guru. Sektor pendidikan investasi jangka panjang, jika terjadi permasalahan dengan hukum, maka dibuat kesepahaman untuk bekerja secara optimal. Meningkatkan komitmen dan profesionalisme.
M. Suharyadi salah satu guru mengatakan dirinya mengapresiasi terhadap aparat hukum, yang sudah membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum bagi guru.
Kedepannya apabila guru berhadapan dengan permasalahan hukum. Karena intinya guru ketika melakukan kegiatan muaranya untuk mendidik, bukan untuk mencederai siswa.
Zainal Abidin, salah satu guru lainnya mengatakan guru merupakan jabatan fungsional yang perlu mendapat perlindungan hukum. Ketika guru melakukan tindakan yang biasanya dianggap “kasar”, maksudnya baik hanya dikarenakan kondisi yang berbeda-beda menimbulkan penilaian dari pihak tertentu, tindakan itu melanggar norma hukum.
“Walaupun yang dilakukan oleh guru itu maksudnya baik, maka saya sangat mendukung nota kesepahaman soal perlindungan hukum bagi guru,” kata Zainal yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah tingkat SMK Kabupaten Lampung Utara.
Ia berharap, nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial saja, melainkan ada tindak lanjutnya.