Tribun Bandar Lampung

Yusuf Kohar Anggap Enteng Niat Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Kirim Surat ke Kemendagri

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan langkah pansus hak angket yang akan mengirimkan surat ke Kemendgari.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan langkah pansus hak angket yang akan mengirimkan surat ke Kemendgari karena menemukan kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung. 

Menurut Yusuf Kohar, putusan MA sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi atau banding di MA.

Makanya jika akan menggirimkan surat ke Kemendgari, menurut Yusuf Kohar, bukan menjadi masalah bagi dirinya.

 • Ada yang Janggal di Putusan MA, Pansus Hak Angket Kirim Surat Ke Mendgari

“MA itu sudah final, tidak ada lagi yang lebih tinggi dari MA. Kalau mereka ke Kemendgari, itu artinya seperti  di Lampung Utara, hanya  administrasi dan dicopot dari jabatan Plt, bukan jabatan wakil wali kotanya. Artinya Yusuf Kohar sudah di atas anginlah,” kata Yusuf Kohar kepada Tribun, Selasa (4/12/2018).

Menurut Yusuf Kohar, kejanggalan surat fraksi Golkar yang menarik dukungan dari hak angket bukan masalah utama,.

Sebab, yang menjadi masalah itu adalah tuduhan yang disangkakan pansus hak angket kepada dirinya tidak terbukti, dan itu hanya praduga saja, yang tidak terbukti kebenarannya.

“Yang jadi masalah pokok itu tuduhan pansus hak angket itu tidak terbukti, bukan masalah surat fraksi, kemudian legal standing mereka itu juga tidak memenuhi syarat. Kita kan tidak bisa nuduh orang itu maling, kalau tidak ada bukti, begitu juga dengan saya, tidak terbukti,” tegasnya.

Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung

Sementara itu, Pansus Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kota Bandar Lampung akan melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini untuk menyikapi surat putusan Mahkamah Agung tentang permohonan uji pendapat tentang pelanggaran etik dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari mengatakan, pihaknya sudah menerima resmi salinan putusan MA berkaitan uji pendapat DPRD tentang pelanggaran Etika dan UU yang dilakukan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar.

“Kita sudah terima resmi salinan putusan dari MA, hari ini Senin (3/12/2018), dan apa yang diputuskan MA kami hormati, hargai sebagai sebuah proses hukum. Tapi kami akan kirim surat ke kemendagri, karena ada beberapa hal di putusan itu kami anggap janggal,” kata Jauhari, Selasa 4 Desember 2018.

Jauhari mengungkapkan, beberapa kejanggalan di dalam putusan tersebut diantaranya pada halaman 8 poin 6 yang menyebutkan pansus hak angket yang diajukan DPRD Kota tidak didukung semua fraksi di DPRD.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Jauhari (Tribunlampung/Romi)

Mahkamah Agung Menangkan Yusuf Kohar, Pansus Hak Angket DPRD Hormati Putusan

Pasalnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung melaui surat nomor 01/FPG/A/XI/2018 tertanggal 19 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota, menyatakan menarik dukungan persetujuan atas hak angket  sesuai keputusan DPRD Kota Bandar Lampung nomor 26/DPRD-BL/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.

“Ini kejanggalan pertama, di putusan dinyatakan fraksi Partai Golkar dinyatakan menarik dukungan dari hak angket melaui surat kepada ketua DPRD tanggal 19 Oktober, padahal DPRD tanggal 16 Oktober menggelar  parpurna dan semua fraksi sepakat ada bukti suratnya. Dan anehnya surat fraksi partai golkar itu sampai saat ini tidak pernah ada dan sampai ke ketua DPRD,” ungkap Jauhari.

Menurut Jahari kejanggalan lain pada putusan MA itu pada halaman 29 .

Pada halaman tersebut disebutkan panita hak angket belum menyimpulkan M Yusuf Kohar terbukti melakukan pelanggaran yang disangkakan padanya.

Padahal sambung dia, pada keputusan DPRD Nomor 25 tahun 2018 tentang persetujuan atas laporan panitia hak angket sudah memutuskan M Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah.

“Kenapa kami pansus baru bersikap, karena kami baru terima salinan setelah kita baca seksama, ada yang janggal, mulai dari surat fraksi partai golkar yang menarik dukungan, padahal surat itu tidak ada, kemudian pansus dinyatakan tidak menyimpulkan dan menyebutkan pelanggaran Yusuf Kohar,  padaha di putusan yang kami sampaikan ke MA itu semua sudah ada,” pungkasnya.

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

Pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung, yang melakukan rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung yang diduga melanggar aturan.

Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya perseteruan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD sudah mencapai klimaks.

Hal ini ditandai dengan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengeluarkan putusanya untuk merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar yang dilaporkan DPRD Bandar Lampung.

Dalam putusannya, MA menolak uji pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan oleh Yusuf Kohar (wakil wali kota) semasa menjabat pelaksana tugas wali kota.

Penolakan ini sekaligus memupus harapan panitia angket DPRD untuk memakzulkan wakil wali kota Yusuf Kohar.

Sebab, jika uji pendapat dikabulkan MA makan besar kemungkinan dewan melangkah ke tahap pemakzulan.

Yusuf Kohar Sampaikan Pembelaan ke MA, Akibat Terancam Lengser dari Jabatan Wakil Wali Kota

Amar putusan MA tersebut bernomor 2P/KHS/2018. Majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak uji pendapat dari pemohon, yaitu DPRD Bandar Lampung.

Melalui situs resminya, MA menjelaskan, Keputusan DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018, tidak berdasar hukum.

Adapun Keputusan DPRD itu berperihal Pendapat DPRD Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh M Yusuf Kohar.

Yusuf Kohar bersyukur atas putusan MA yang menolak permohonan uji pendapat DPRD Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, ia menyebut keadilan masih ada.

"Artinya, keadilan itu ada. Saya tidak pernah melanggar UU. Itu hanya administrasi, sama seperti kejadian (rotasi pejabat) di (Pemkab) Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil sudah sesuai aturan," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/11/2018).

Yusuf Kohar menjelaskan, kebijakannya merotasi pejabat karena ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

Sebagai plt wali kota, sambung dia, ketika itu ia mengambil langkah untuk mengisi jabatan-jabatan yang rangkap serta kosong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved