Dubes RI untuk Kroasia Sjachroedin ZP Bantah soal Uang Satu Koper, KPK Temukan Kertas Berisi Namanya
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kroasia, yang juga mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP membantah pernah menerima uang satu koper
"Ini ada secarik kertas, yang mana ada daftar nama dan tertuliskan, 'sebelum Agus BN dilantik dipanggil Pak Sjachroedin, dibawain uang satu koper, yang masuk rumah pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar (Akar Wibowo Kadis BKD Lampung Selatan)'," tanya JPU kepada Nanang.
• Misteri Uang Satu Koper dan Nama Sjachroedin Disebut dalam Sidang Kasus Suap Zainudin Hasan
• Bantahan Penasihat Hukum Gilang Ramadhan Atas Dakwaan JPU KPK
"Saya tidak tahu menahu, saya kurang paham," jawab Nanang.
"Maksud uang satu koper yang masuk ke rumah Sjachroedin oleh Agus BN ini, terus itu nama-nama apakah kemungkinan yang menjadi penerima proyek?" timpal JPU.
"Saya nggak tahu catatan itu," balas Nanang.
"Kok bisa di ruangan Anda?" tanya ulang JPU.
"Saya nggak tahu Pak Jaksa," tandasnya.
Sementara, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa secarik kertas itu kebetulan ditemukan di ruang Nanang Ermanto.
"Tapi, nggak ada yang menjelaskan, jadi tadi saya kejar, dan sebenarnya kami nggak ada bukti valid, (kertas itu) nggak ada bukti," tegasnya.
Di persidangan sebelumnya, dalam kesaksian Agus BN, uang satu koper tersebut sempat ditanyakan.
"Tapi nggak ada bukti yang menguatkan, dan saat ditanyakan Agus BN tidak mengakui adanya uang satu koper. Jadi, itu fakta yang sempit, jadi nggak bisa dibuktikan," tandasnya.
Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli 2018 lalu.
KPK menjaring empat orang, yakni Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus BN, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
• KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa
• Ketua MPR Zulkifli Hasan Antar Zainudin Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata
KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Mereka dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar. (beni/hanif)