Cinta Ditolak, Pria 35 Tahun Nekat Sayat Betis Siswi SD Pujaan Hatinya
Tindak kekerasan kepada siswi SD berusia 12 tahun itu ternyata dilatarbelakangi persoalan asmara.
Pasalnya, M tidak mengembalikan ponsel tersangka yang dipinjamnya.
"Jadi HP milik tersangka dipinjam oleh kakak korban, namun tidak dikembalikan. Saat ditagih, (kakak korban) banyak alasan," sebutnya.
• Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun Sejak Orangtua Korban Meninggal
Ruli mengatakan, tersangka akhirnya jengkel dan melampiaskannya dengan cara mencabuli adik korban.
"Tersangka diamankan di ruang Subdit III Jatanras dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum," ucapnya.
Tersangka akan diancam dengan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Cinta Ditolak Anak SD, Made Susila Sayat Betis PD