Tribun Bandar Lampung

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018 pekan depan.

Tidak tanggung-tanggung, lima hakim sekaligus bakal mengawal sidang perdana Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan diseret ke meja hijau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami menuturkan, berkas Zainudin Hasan sudah ditetapkan dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang.

Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar

"Untuk sidangnya dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, yakni Pak Samsudin, Pak Baharudin, Naim, dan Bu Tina," sebut Mansyur, Senin, 10 Desember 2018.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Mansyur mengatakan, persidangan perdana Zainudin Hasan digelar pada Senin, 17 Desember 2018 pagi.

"Kalau jam, ya sekitar pukul 9 atau 10 sudah mulai," bebernya.

Terkait pengamanan sidang, Mansyur mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pengamanan belum koordinasi. Nanti menjelang hari H, mungkin hari Kamis, sudah ditentukan. Dan, itu pasti kami perhatikan. Karena banyak menyita perhatian masyarakat. Diprediksi banyak yang hadir. Makanya kami persiapkan pengamanan," jelasnya.

Ditanya soal kuasa hukum Zainudin Hasan, Mansyur mengaku belum mengetahuinya.

"Penasihat hukum belum kelihatan. Kan yang memilih dia sendiri. Nanti klarifikasi siapa timnya. Tapi, belum tahu siapa tim kuasa hukumnya. Nanti kelihatan pas sidangnya. Sekarang kita belum tahu," tegas Mansyur.

Terkait materi dakwaan Zainudin Hasan, Mansyur tidak bisa menyebutkan secara detail.

"Ada banyak, kumulatif. Tetapi, yang jelas UU Tipikor dan TPPU," tuturnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Ketiganya adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas ketiga tersangka kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu paling lambat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dua pekan ke depan.

"Kita tidak bisa menyampaikan tanggalnya. Yang jelas, sekitar dua minggu lagi. Tapi, masuknya Desember. Cuma belum tahu tepatnya. Nanti lihat sendiri," ungkap Wawan, Rabu, 28 November 2018.

Wawan juga belum bisa memastikan berkas siapa yang akan disidangkan terlebih dahulu.

"Dilihat saja nanti. yang jelas, kami segera limpahkan tiga perkara itu ke PN Tanjungkarang," katanya.

Saat disinggung soal perkembangan penyitaan aset Zainudin Hasan, Wawan enggan memberi tahu.

"Nanti bisa dicermati saat kami bacakan dakwaan. Karena di situ kami sampaikan aset apa saja yang kita sita dari Pak Zainudin Hasan," sebut Wawan.

Pengawalan Ekstraketat

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansyur Bustami, Senin, 26 November 2018.

Menurut Mansyur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansyur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansyur.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.

"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved