KPK Sebut Bupati Zainudin Hasan Terima Suap Rp 100 Miliar

KPK Sebut Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Terima Duit Suap Rp 100 Miliar

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Tribunlampung/Hanif
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan 

"ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Febri.

Selain Zainudin, KPK juga telah menerima jadwal sidang Agus BN dan Anjar Asmara yang terlibat dalam kongkalingkong fee proyek Lamsel.

5 Kebiasaan yang Bikin Kuota Internet Cepat Habis

Keduanya akan menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/12) mendatang.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujar Febri.

Lima Hakim

Terpisah, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami, mengatakan berkas Zainudin terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang.

Sidang ini akan ditangani oleh lima orang hakim, yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.

"Ketua majelis hakim perkara Zainudin Hasan adalah Ibu Ketua (PN Tanjungkarang), Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, Pak Samsudin, Pak Baharudin Naim, dan Bu Tina," ujarnya, kemarin.

Mansyur pun membenarkan sidak dakwaan Zainudin akan berlangsung pada Senin pekan depan.

Menurut dia, sidang Zainudin diperkirakan akan ramai pengunjung.

Namun, sejauh ini pihaknya belum berkoordinasi untuk pengamanan sidang.

"Pengamanan nanti menjelang hari H, mungkin hari Kamis sudah ditentukan. Dan, itu pasti kami perhatikan karena menyita perhatian masyarakat. Kemungkinan banyak masyarakat yang akan hadir," jelasnya.

Disinggung soal isi dakwaan Zainudin, Mansyur menyebutkan cukup banyak jeratan hukum terhadap adik Zulkifli Hasan tersebut.

"Kumulatif tetapi yang jelas UU Tipikor dan TPPU," ucapnya.

Sementara sidang Agus BN dan Anjar dijadwalkan pada Kamis (13/12) nanti. Mansyur mengaku akan memimpin persidangan keduanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved