Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR, Gilang Ramadhan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Gilang Ramadhan. 

Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR, Gilang Ramadhan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.

Gilang Ramadhan sendiri tersandung kasus atas suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty pun memvonis Gilang Ramadhan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 3 bulan dengan denda 100 juta subsider 3 bulan," ungkap Mien Trisnawaty, Rabu 12 Desember 2018.

Hati-hati, Jalinsum Depan Masjid Agung Kalianda Terendam Banjir

Dibawah Ancaman, Pelajar SMP Relakan Kegadisannya Direnggut Ayah Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.

Sidang Vonis Gilang Ramadhan
Sidang Vonis Gilang Ramadhan (Tribunlampung/Hanif)

"Kami menyatakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ungkapnya, Rabu 28 November 2018.

Wawan pun menuntut Gilang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

"Menuntut Gilang Ramadhan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," tandasnya.

Bantahan Penasihat Hukum Gilang Ramadhan

Penasihat Hukum Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan bantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melalui pledoi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang, Kamis 6 Desember 2018.

Polres Tulangbawang Ungkap Sindikat Pencurian Mobil dan Motor Lintas Provinsi di Belasan TKP

Penasihat Hukum (PH) Gilang Ramadhan, Luhut Simanjutak menegaskan pihaknya membantah atas dakwaan JPU KPK.

"Yang mana menyatakan gilang terbukti sebagaimana dakwaan pertama pasal 5 karena uang itu yang diserahkan ke Sahroni maupun Anjar dalam status pegawai negeri tidak tepat diterapkan ke Gilang, tepatnya pasal 13," ungkapnya setelah persidangan, Kamis 6 Desember 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved