Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Terlibat Suap Fee Proyek Dinas PUPR, Gilang Ramadhan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Gilang Ramadhan. 

Kemudian, Luhut meminta pembukaan blokir rekening buku tabungan yang berisi sejumlah uang.

"Terkait dengan merampas Rp 100 juta yang dari kakak ipar itu, uang 100 juta itu uang muka kerja dikirim ke rekening kakaknya agar bisa melanjutkan pekerjaan yang ketiga dari 15 pekerjaan 11 diselesaikan 4 akan ditandatangani kontrak hari ini dan satu (dari empat) dikembalikan karena batas waktu yang sangat mepet," bebernya.

Luhut pun menambahkan, uang Rp 400 juta yang disebut-sebut uang suap tahun 2018 sudah dikembalikan dua minggu setelah OTT.

"Rp 400 juta uang yang diberikan Sahroni dan dikembalikan dua minggu setelah OTT, dan uang yang diott Rp 200 itu bukan uang punya Gilang," serunya.

Perlu diketahui, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved