KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan 

Sementara JPU Wawan Yulianto mengatakan, Zainudin telah memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar terkait fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Hal itu dilakukan Zainudin bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugro.

"Mulai Desember 2017 sampai Juni 2018 telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar," kata Wawan membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Wawan merincikan aliran dana Rp 72 miliar didapat dari pengerjaan proyek tahun 2016 hingga 2018. "Dari 2016 hingga 2017 terdakwa meminta komitmen fee kepada Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR) melalui Agus BN. Kemudian Hermansyah membuat tim untuk mengatur proyek tersebut," katanya.

Pada akhir 2017, jabatan Kepala Dinas PUPR diisi oleh Anjar Asmara. Zainudin pun mengarahkan Anjar bahwa rekanan yang mau proyek harus menyetorkan komitmen fee 21 persen.

Sebesar 15 persen untuk Zainudin yang diserahkan kepada Agus BN, dan sisanya untuk operasional.

Adapun hasil komitmen fee tahun 2016, Zainudin mendapat Rp 26 miliar dari Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni, dan Rp 9 miliar dari Ahmad Bastian.

Tahun 2017 dapat Rp 23 miliar dari Syahroni, dan Rp 5 miliar dari Rusman Effendi. Tahun 2018 mendapat Rp 8 miliar dari Anjar Asmara.

"Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 huruf i dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pencucian uang

Kedatangan Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor dikawal ketat polisi
Kedatangan Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor dikawal ketat polisi (Tribunlampung/Hanif)

Selain itu, Zainudin dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sembunyikan asal usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat Bupati Lamsel.

KPU KPK, Hendra Eka Saputra, menyebutkan, selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 Zainudin telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Hendra dalam persidangan.

Hendra menyebutkan Zainudin berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain.

Antara lain, menempatkan atau mentransferkan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved