KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan 

KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, memunculkan kejutan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu, disebut turut menggerogoti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat. Nilai uang yang diraup berkisar Rp 27 miliar.

Total nilai dugaan korupsi Zainudin mencapai Rp 106 miliar.

Terdiri dari fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel senilai Rp 72 miliar, gratifikasi Rp 7 miliar terkait eksploitasi hutan untuk tambang batubara di Kalimantan, dan meraup untung dari proyek DAK senilai 27 miliar.

Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Subari Kurniawan, mengungkapkan, Zainudin turut menggarap proyek yang bersumber dari DAK Lamsel tahun 2017 dan 2018.

Modusnya, perusahaan Zainudin Hasan, yang dikelola oleh orang kepercayaan, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek pekerjaan.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Lamsel tahun 2016, terdakwa (Zainudin) memerintahkan Boby Zulhaidir dan Tajrian Noor untuk mendirikan perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant (AMP)," kata Subari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/12).

Pada Maret-April 2017, Zainudin memerintahkan Boby untuk berkoordinasi dengan Hermasyah Hamidi, saat itu Kepala Dinas PUPR Lamsel, untuk melakukan lelang.

"Kemudian Herman digantikan Anjar Asmara, maka terdakwa pun meminta Anjar agar sisa proyek yang berasal dari DAK Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 38 miliar dikerjakan Boby," ucap Subari.

Anjar pun mengatur 12 pekerjaan proyek untuk dikerjakan Boby. "Boby meminjam 12 nama perusahaan untuk melaksanakan proyek ini dengan komitmen pinjaman 1 persen," paparnya.

Usai pengerjaan proyek DAK 2017, Zainudin kembali meminta jatah pekerjaan di lingkungan Kabupaten Lamsel yang dibiayai DAK pada 2018 kepada Anjar Asmara.

"Terdakwa mendapat 15 proyek pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 78 miliar. Kemudian proyek ini dikerjakan Boby dengan meminjam 15 bendera perusahaan," sebutnya.

Menurut Subari, perbuatan Zainudin mengikutkan PT KKI yang dikelola Boby Zulhaidir maka secara tidak langsung memperoleh pekerjaan yang bersumber dari biaya DAK.

Keuntungan dari proyek DAK tersebut sebesar Rp 27 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Subari.
Fee Proyek

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved