"Ada bekas cekikan di lehernya dan bekas benturan keras di kepala. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, terkuak bahwa Kholifah telah dibunuh oleh suaminya sendiri,” kata Eddwi menambahkan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut memakan waktu cukup lama.
• Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam Selingkuhan Istri, Pelaku Ternyata Sudah Lama di Kamar
Hal itu karena korban sudah dimakamkan tiga bulan.
Kasus itu juga membutuhkan perhatian dan konsentrasi tinggi.
Lantaran, kasus tersebut memang cukup rumit.
“Tapi akhirnya, kasus pembunuhan tersebut sudah terungkap. Kholifah dibunuh suaminya sendiri," terang Eddwi.
"Diawali dengan pertengkaran, Kholifah lalu dibunuh. Jumali terancam hukuman penjara seumur hidup,” lanjut Eddwi.
Wanita Hamil Dibunuh Selingkuhan
Di Kota Agung Barat, Tanggamus, seorang wanita dibunuh karena hamil.
Peristiwa awalnya terungkap dari penemuan sesosok mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban pada kasus tersebut bernama Pungut Susianti (38), warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Ajun Komisaris Edi Qorinas menjelaskan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap mengacu penyelidikan dari pengumpulan keterangan beberapa saksi.
Ternyata, lanjut Edi, jenazah yang ditemukan di muara sungai tersebut merupakan korban pembunuhan.
Korban merupakan wanita dibunuh karena hamil.
Kasus tersebut bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26), warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban adalah istri dari Azmi (40).
Sementara, Aprizal adalah selingkuhan korban.
Cinta segitiga itu tidak diketahui, baik oleh Aprijal maupun Azmi.
Pasalnya, Azmi lama saat tinggal di kebun.
"Kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka," jelas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (23/12).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang," jelas Edi melanjutkan.
Sedangkan, tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Tersangka juga tidak mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami.
Sebab selama ini, korban dan selingkuhannya hanya berkomunikasi lewat ponsel.
Mereka bertemu beberapa kali di luar tempat tinggal korban.
Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai daerah Digul, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Sampai akhirnya, korban hamil dengan usia kandungan dua bulan.
"Tersangka menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung. Setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke muara sungai," kata Edi.
"Setelah itu aksesori dan dan identitas dibuang juga. Maka saat ditemukan, jasad tidak dikenali," kata Edi melanjutkan.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Agung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian milik korban, celana jin tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, dan sepeda motor Honda Supra X-125 digunakan tersangka.
Dalam kasus wanita dibunuh karena hamil tersebut, tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Selingkuh dengan Mertua, Seorang Istri Dibunuh Suami"