Rekrutmen PPPK
BKN-Kemenpan RB Akan Rekrut PPPK Awal Tahun Ini, Pemprov Lampung Ikut Ambil Bagian
Rekrutmen tersebut juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan formasi yang terjadi pasca pengumuman hasil tes CPNS 2018.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Meski demikian, Henry menerangkan, jika merujuk PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.
“Kemudian, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Lalu ayat 3, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Ayat 4, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan menteri,” terang Henry. (*)