Tribun Lampung Utara

Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta

Kepala Desa Way Melan Riandes buka suara untuk mengomentari penundaan pencairan dana desa sebesar Rp 590 juta.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Dana Desa 

Karena jika terjadi keterlambatan, maka akan berimbas pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi Pemkab Lampura.

”Memang tidak ada sanksi jika mereka terlambat membuat LPj. Tapi, imbasnya saat audit BPK nanti,” jelas Wahab.

Hingga akhir 2018, tercatat hanya satu desa di Lampung Utara yang tidak mencairkan dana desa termin II dan III, yakni Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Tidak tahu alasannya. Yang pasti, pihak desa tidak mengajukan proses pengusulan untuk penyaluran dana,” terang Wahab.

Dijelaskan, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi mengenai tidak tersalurkannya dana desa di Way Melan.

”Mekanismenya seperti itu. Lapor terlebih dahulu ke KPPN selaku perwakilan kementerian di daerah. Kemudian memberikan surat ke Desa Way Melan. Jika DD 2018 yang tidak dicairkan, akan dianggarkan lagi di tahun 2019,” urai Wahab.

Adakah sanksi yang diterima Desa Way Melan terkait tidak dicairkannya dana desa termin II dan III tahun 2018?

Menurut Wahab, Desa Way Melan diberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 untuk mencairkan.

Namun jika tetap tidak, maka Desa Way Melan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah DD di tahun 2019 sebesar jumlah yang tak diambil di 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved