Skema Tarif Bagasi Lion Air dan Wings Air yang Tak Lagi Gratis, Biaya Bagasi Tambahan Sesuaikan Rute

Maskapai itu juga dinilai belum memberikan pelayanan maksimal, saat tarif bagasi baru diberlakukan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Pesawat Lion Air. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penumpang maskapai Lion Air dan Wings Air tak lagi mendapat jatah bagasi secara percuma alias gratis.

Maskapai Lion Air dan Wings Air yang tergabung dalam Lion Air Group, mengenakan tarif untuk barang bawaan penumpang, terhitung sejak 8 Januari 2019.

Bagaimana skema tarif bagasi Lion Air dan Wings Air?

Sebelumnya, penumpang Lion Air mendapat jatah bagasi 20 kg secara gratis.

Sementara, penumpang Wings Air mendapat jatah bagasi 10 kg.

Namun mulai 8 Januari 2019, hal tersebut tidak lagi berlaku.

Dengan catatan, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019, tetap memperoleh bagasi gratis dari Lion Air maupun Wings Air.

Bagasi Gratis Lion Air Dihapus, Penumpang Lion Air dan Wings Air Kini Harus Bayar Bagasi

Selanjutnya, ada beberapa detail penting yang perlu diketahui penumpang Lion Air dan Wings Air sebagai berikut:

1. Bagasi kabin tetap gratis dengan syarat berupa satu buah tas jinjing dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm, dan dengan beban tidak melebihi tujuh kilogram.

2. Barang yang diikat atau dibungkus tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

3. Lion Air lewat siaran pers menyatakan, calon penumpang dapat membeli bagasi di muka dengan harga lebih murah bersamaan pembelian tiket, atau maksimal enam jam sebelum keberangkatan.

4. Bagasi tambahan dapat dibeli melalui agen perjalanan, situs Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

5. Bagasi kabin yang melebihi tujuh kilogram akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

6. Tarif bagasi tambahan Lion Air dan Wings Air prepaid baggage (bagasi bayar di muka) disesuaikan dengan rute penerbangan.

Jadi, masing-masing rute penerbangan memiliki harga bagasi yang tidak sama.

Misalnya, penerbangan langsung dari Jakarta ke Bali dihargai Rp 155.000 untuk tambahan bagasi lima kilogram.

Sedangkan, penerbangan dari Jakarta ke Banyuwangi dengan penerbangan lanjutan Jakarta-Surabaya, Surabaya-Banyuwangi menggunakan Lion Air dan Wings Air diperlukan biaya Rp 125.000 untuk tambahan bagasi lima kilogram.

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana Siapkan Dokumen Pembatalan Pesanan Pesawat Boeing

7. Dari pantauan KompasTravel di situs resmi Lion Air, kini ada fitur kursi pilihan yang dijual dengan harga tambahan.

'Cool Seat' yang berda di bagian depan dan tengah dijual dengan harga tambahan Rp 80.000 bagi penumpang yang ingin duduk di posisi tersebut.

Penumpang Kecewa

Penghapusan layanan bagasi gratis dari maskapai Lion Air dan Wings Air menimbulkan kekecewaan pada pelanggan.

Maskapai itu juga dinilai belum memberikan pelayanan maksimal, saat tarif bagasi baru diberlakukan.

"Kalau pelayanan, masih standar saya rasa. Kadang delay juga. Tapi justru biaya diperbesar," kata Rita, seorang ibu rumah tangga yang sering terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Sabtu (5/1/2018).

Ia mengungkapkan, masyarakat banyak memilih Lion Air maupun Wings Air karena tarif yang lebih murah.

Dengan adanya pengenaan tarif bagi kelebihan bagasi, masyarakat tidak lagi menikmati layanan penerbangan biaya rendah.

Hal senada dikatakan Esa, penumpang Lion Air dari Batam tujuan Pangkal Pinang.

Ia menyebut, maskapai sebaiknya mempertahankan layanan bagasi bebas biaya seberat 20 kg.

Pengacara Hotman Paris Ungkap Pengakuan Keluarga Korban Lion Air Dapat Ancaman dari Oknum

"Kalau pun butuh biaya operasional ya turun sampai 10 kilogram. Ini kabarnya hanya tujuh kilogram yang ditanggung," ujar Esa.

Kemenhub Belum Terima Laporan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.

Meski begitu, maskapai tersebut sudah mengumumkan keputusan itu kepada publik.

Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.

"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Menhub di Depok, Sabtu (5/1/2019).

"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi, beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.

Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya.

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.

Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.

Penuhi Wasiat Mendiang Calon Suami yang Jadi Korban Lion Air, Intan Pakai Kebaya Pengantin

Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menyebut, pihak Lion Air Group telah melaporkan perihal perubahan SOP bagasi pada Jumat (4/1/2019) kemarin.

"Setelah disurati, Lion sudah menyampaikan SOP hari Jumat dan akan segera dievaluasi. Sampai hari ini, (perubahan SOP bagasi) belum disetujui," kata Polana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengenaan Tarif Bagasi Lion Air Group Belum Dapat Persetujuan Kemenhub""Bagasi Lion Air Kini Berbayar, Penumpang Mengaku Kecewa". dan "Bagasi Lion Air dan Wings Air Kini Berbayar, Ini Harga dan Detail Lainnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved