Belum Lakukan Perekaman, Pemerintah Blokir 537 Ribu Data Kependudukan Warga Lampung

Pemerintah akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan data kependudukan 537 ribu warga Lampung.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Ist
Kadisdukcapil Lampung Achmad Saefullah (kanan) saat berbincang dengan Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Senin (12/3/2018). 

Hal itu misalnya karena persoalan punya identitas ganda.

Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu.

Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda.

"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M. Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.

Meski begitu, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda, tetapi tetap belum melakukan perekaman e-KTP.

Oleh karena itulah, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut.

Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved