Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut, Sekda Lampung Selatan Sempat Terima Uang Rp 50 Juta !

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan menyebut kalau uang Rp 50 juta, sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan sebut uang Rp 50 juta yang sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM. 
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan menyebut kalau uang Rp 50 juta, sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM.
Hal ini diungkapkan oleh Subari, saat setelah persidangan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 7 Januari 2019.
"Kalau Rp 50 juta berdasar BAP sudah dipulangkan, kalau di barang bukti kami dia memulangkan (uang aliran) setelah penyerahan berkas perkara," tegasnya.
Ferdy pun menuturkan, dalam persidangan sendiri, saksi lebih terkesan melindungi terdakwa.
"Dan tidak ada yang langsung menunjuk Pak Zainudin, mungkin maksud pak Zainudin diarahkan ke Pak Sekda yang mana sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bisa dibuka semua, seperti itu mungkin arahnya ke situ," paparnya.
Sementara itu, terkait tim bayangan, Subari mengatakan, bahwa terungkap jika tim tersebut melekat pada pejabat struktural Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Sebetulanya, sebenernya PPTK justru sebagai koordinator tim bayangan tersebut jadi sistematis, dan kami simpulkan sistematis," timpalnya.
Saat ditanya terkait kerja sistematis dengan dakwaan Zainudin, Subari menuturkan bahwa keenamnya mendukung, terlebih pada penentu pemenang lelang sudah di atur dan direkayasa.
"Kemudian kalau didakwaan adanya fee, 17 sampai 21 persen itu. Kan juga sudah diakui dalam kesaksian Gilang, bahwa dia mengikuti kebiasaan kepala daerah yang ada, tanpa berfikir duit tersebut dari mana, ya gak bisa alasan itu," tutupnya.
Sementara itu, Jamhur Kuasa Hukum Zainudin Hasan melihat dalam persidangan terkesan semua kesalahan dilimpahkan ke kliennya.
"Tadi dalam persidangan sempat Pak Zainudin menyampaikan status hukum beliau, dia kan belum inkrah terpidana tapi toh dalam pelaksanaan sudah menjalani, seharusnya tidak seperti itu," tandasnya. 

Sementara itu, Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan Non Aktif sempat meminta keenam saksi yang hadir untuk berjawab jujur apa adanya. 

Hal tersebut dikemukakan Zainudin, sebelum persidangan lanjutan kasus fee proyek Dinas PURP Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019, ditutup. 

"Saya hanya sisa 2016. Saya ketuk pintu hati para saksi, jangan saya sudah menjadi terdakwa lalu dikubur hidup-hidup," tegasnya, Senin 7 Januari 2018.

"Tolonglah para saksi ini, jawab jujur, jangan (jawab) gak tahu," imbuhnya.

BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim

Zainudin pun menuturkan, ada banyak hal bilangan untuk membelanya dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Ada banyak hal bilangan untuk membela diri saya, Pak Sekda ini banyak kepentingan, karena berhubungan banyak orang, jadi tolong lah pak sekda berbicara jujur jangan tidak tahu tidak tahu," serunya.

Zainudin pun menegaskan, untuk para saksi yang berasumsi terkait uang fee yang dikhususkan untuk dirinya, untuk berbicara secara tegas.

"Kalau saudara berasumsi (uang) konsultan untuk Zainudin, saya minta bicara tegas, jika memang saya minta uang kepada saudara jawab jujur, kalau gak cabut ke BAP," tandasnya. 

BREAKING NEWS - Tiga Saksi Akui Lelang Abal-abal Tidak Ada Manfaatnya, Baharudin: Itu Namanya Gila

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved