Derita Gadis 14 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria Setiap Malam di Bali

Seorang gadis berusia 14 tahun dipaksa melayani 8 orang pria tiap malam di Denpasar, Bali.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Perdagangan orang. 

"Dari perekrutan yang di Jawa, diketahui sekali berhasil merekrut orang (satu anak), maka dibayar Rp 500 ribu," katanya.

"Yang menampung ini, dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja, maka dia mulai membayar utang-utangnya itu," katanya menambahkan.

Dari dua tersangka, kata Saparini, salah satu tersangka menampung dan membuat mess serta rumah sewaan, untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut.

Kemudian, ia menyalurkan kepada tersangka lain yang memiliki hall.

"Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi, langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel," jelas Saparini.

"Upah yang diterima si anak Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara, tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu."

"Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat per bulannya," beber Saparini.

Ia dan tim menduga, kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.

"Dan nampaknya, ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput, dan yang pengeksploitasinya," kata Saparini.

Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2 bulan-3 bulan lalu.

 Ramai Prostitusi Artis, Kasus Perdagangan Orang atau Hanya Kerja Sama Bisnis?

"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini, rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.

Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini, kami masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"

"Sedangkan, TKP tidak kami lakukan police line. Karena, korban anak-anak sudah kami bawa semua. Yang pada umumnya, kami titik beratkan pada anak di bawah umur," akunya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved