Berdalih Jual Snack, Mahasiswi DO Ditangkap Akibat Jalankan Investasi Bodong Bernilai Rp 3,5 Miliar

Seorang mahasiswi DO atau drop out di Bandar Lampung menawarkan investasi bodong kepada sejumlah orang.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Investasi bodong. 

"Tersangka menjual produk makanan ringan Rp 70 ribu per dus. Modalnya, Rp 47 ribu per dus."

"Keuntungannya dibagi dua," jelas Hapran.

 Investasi Bodong Bikin Duit Warga Lamsel Ini Melayang tanpa Bekas

"Kemudian, dari 11 pemodal ini, modal diputar. Namun, untuk pemodal terakhir, uang tidak kembali. Setelah dicek, usaha yang dimaksud ternyata fiktif," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tersangka Melika mengakui perbuatannya hingga menyebabkan kerugian orang lain.

"(Usaha) nggak ada. Uang cuma saya putar dari pemodal-pemodal, antara satu dengan yang lain. Ya supaya uangnya kembali," tuturnya.

Warga Lamsel Tertipu

Kasus penipuan investasi bodong bukan kali pertama terjadi di Lampung.

Sebelumnya, warga Lampung Selatan berinisial E turut menjadi korban perusahaan investasi bodong bernama Dream for Freedom (D4F).

E mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.

D4F merupakan perusahaan investasi yang menawarkan cashback 1 persen setiap hari atau 15 persen per dua minggu bagi anggota yang pasif atau tanpa rekrut.

 Waspadai Investasi Bodong dengan Modus Iming-iming Hadiah

Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investasi D4F ilegal dan melanggar hukum.

Selama beroperasi D4F sudah meraup dana masyarakat sekitar Rp 3,5 triliun, dari 700.000 peserta.

Pengelola sistem investasi D4F, Fili Muttaqien, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, dan ditahan di Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved