Tribun Bandar Lampung
Jaksa KPK 'Pinjam' Agus BN dan Anjar Asmara Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan Besok
Ali mengatakan, kedua terdakwa tersebut "dipinjam" untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, ia belum tahu kapan jadwal sidang tersebut.
"Kemungkinan (dihadirkan) di perkara Zainudin Hasan," tutupnya.
Ingin Jadi Justice Collaborator
Anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.
• Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara
Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.
“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.
Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.
“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN.
Delapan pengawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang, Kasi Taufik Hidayat (Peningkatan Jalan sekaligus PPTK), Wayan Susana (Kepala Unit Layanan Pelelangan), Ketut Dirgantara (Kasi Pengolahan Data), M Saefudin (staf), Gunawan (staf pengawas), Rahmi Febria (staf) dan M Alwi (staf).
Sosok Penting
Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.