Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor, Herman HN: Yang Menilai Ini Pura-pura, Pakai Uang
Bandar Lampung Dapat Predikat Kota Terkotor, Herman HN: Yang Menilai Ini Pura-pura, Pakai Uang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Selain Medan, Kota Bandar Lampung dan Manado juga turut mendapat penilaian paling rendah dalam kategori Kota Besar.
Sementara untuk kategori Kota Sedang, Kementerian LHK menempatkan Kota Sorong, Kupang, dan Kota Palu dalam daftarnya.
Adapun Kota Waikabubak, Kota Waysai, Kota Bajawa, Kota Buol, dan Kota Ruteng dalam posisi paling rendah dalam kategori Kota Kecil.
"Bukan terkotor ya, karena ada beberapa parameter: antara lain, fisik, TPA, dan jakstrada pengelolaan sampahnya," ujar Djati menjawab Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Senada dengan Djati, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 Kementerian LHK Novrizal Tahar mengatakan, dalam penilaian Adipura ada penilaian terhadap nilai fisik kota serta penilaian terhadap TPA.
Novrizal menyebutkan, dari kedua kriteria ini, Kota Medan mendapatkan nilai rendah dibandingkan dengan kota-kota metropolitan lainnya.
"Tahun ini Bapak Wakil Presiden minta diumumkan, tahun lalu juga kondisi Kota Medan tidak jauh lebih baik," ungkap Novrizal.
Menurut Novrizal, nilai TPA dari Kota Medan sangat rendah.
Hal ini menunjukkan kondisi tempat pembuangan tersebut beroperasi secara open dumping.
"Kemudian kondisi fisik kotanya juga begitu. Artinya, pelayanan persampahannya rendah, sehingga banyak sampah yang tidak terkelola," pungkas dia. (*)