Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Kabid Pengairan Syahroni (memegang mikrofon) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan uang suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019. Sidang itu digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara. 

BREAKING NEWS - Jatah Proyek Rp 10 Miliar untuk Anggota DPRD Lampung Selatan Kembali Disebut

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali memunculkan adanya jatah proyek untuk para wakil rakyat di DPRD Lampung Selatan.

Sidang kasus dugaan uang suap di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Jatah proyek untuk anggota DPRD Lampung Selatan itu diungkapkan oleh Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Syahroni.

BREAKING NEWS - Dapat Proyek Rp 116 Miliar, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Syahroni menjadi salah satu satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Dalam kesaksiannya, Syahroni mengungkap adanya jatah proyek senilai Rp 10 miliar tahun 2017 kepada wakil rakyat di Lampung Selatan.

Namun, jatah proyek tersebut diberikan kepada wakil rakyat tanpa harus menyetor fee.

Hal tersebut diungkapkan Syahroni saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

“Untuk DPRD, waktu itu sekitar Rp 5-10 miliar. Itu jatah ketua (DPRD), wakil ketua, dan ketua fraksi. Yang perintahin Pak Herman (mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi). Saya waktu itu hanya mendampingi Pak Herman diajak untuk nemui wakil rakyat,” ungkap Syahroni.

Saat bertemu dengan anggota DPRD Lamsel, Syahroni mengaku tidak ikut masuk ruangan.

Jadi hanya Hermansyah Hamidi yang bertemu dengan anggota DPRD.

“Yang nemin waktu itu Pak Herman. Saya hanya di luar. Karena tugas saya cuma nyiapin data-data proyeknya,” jelas Syahroni.

Saat JPU Ali Fikri menanyakan apakah ada setoran dari paket proyek yang dikerjkan para wakil rakyat tersebut, Syahroni mengaku tidak ada.

“Kalau dewan tidak ada setoran. Yang nyuruh itu Pak Herman,” jelas Syahroni.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved