Tribun Bandar Lampung

Selain Bangun 2 Flyover, Bandar Lampung Anggarkan Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Dana Rp 40 miliar disiapkan Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki jalan dan juga pembangunan gedung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Daniel Tri Hardanto
Sejumlah kendaraan sudah melintas di kedua jalur underpass Unila, Jumat, 11 Januari 2019. Pemkot Bandar Lampung tahun ini menganggarkan dana Rp 40 miliar untuk perbaikan jalan dan pembangunan kantor kelurahan/kecamatan. 

Iwan menjelaskan, ganti rugi dilakukan dengan cara mengukur lahan, bangunan, dan tanam tumbuh yang ada di atasnya.

"Kita ganti rugi juga untuk bangunan di atasnya," terangnya.

Ganti rugi lahan bagi yang terkena dampak pembangunan di dua flyover sudah final.

Menurut Iwan, sebagian warga sudah menandatangani berita acara dan tinggal menunggu pencairan ganti ruginya.

"Kalau di Kecamatan Labuhan Ratu dan Tanjung Senang sudah sepakat semua. Sementara di Kecamatan Rajabasa kemarin itu ada yang keberatan. Tetapi akan kita lakukan pendekatan nantinya," jelas Iwan.

Iwan menerangkan, besaran ganti rugi yang ditetapkan Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

"Lahan yang lebih luas di Rajabasa. Tapi, kalau angkanya saya lupa (luas keseluruhan). Karena memang kondisi jalan di Rajabasa lebih sempit," paparnya.

Ia menjelaskan, ganti rugi lahan tersebut saat ini sedang dalam penghitungan.

Warga yang tanah dan bangunannya terkena dampak sudah sepakat.

"Kemudian kita buatkan berita acara baru dimulai pembayaran. Setelah berita acara ditandatangani semua, baru ketahuan berapa angka yang harus dikeluarkan," paparnya.

Menurutnya, harga lahan untuk ganti rugi kepada para warga yang lahannya terkena dampak pembangunan flyover sudah disepakati, yaitu Rp 2,5 juta per meter persegi.

 74 Tanah dan Bangunan Terdampak Proyek 2 Flyover

"Ya betul. Untuk ganti rugi Rp 2,5 juta per meter, untuk di tiga kecamatan tersebut," pungkas Iwan. 

Sebanyak 74 bidang tanah dan unit bangunan milik warga terkena dampak rencana pembangunan dua flyover (jalan layang).

Puluhan bidang tanah dan unit bangunan itu tersebar di Jalan Untung Surapati-Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, dan Jalan Kapten Abdul Haq-Jalan H Komarudin, Kecamatan Rajabasa.

Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung masih memproses pembebasan dan ganti rugi tanah dan bangunan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved