Oknum Hakim PN Menggala Lampung yang Digerebek Warga Akan Dipindah, Ini Tugas Barunya

Oknum Hakim PN Menggala Lampung yang Digerebek Warga Akan Dipindah, Ini Tugas Barunya

SHUTTERSTOCK/Kompas.com
Ilustrasi pengadilan. 

Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, digerebek di rumah dinasnya oleh warga.

Saat digerebek, hakim berinisial Y tersebut sedang bersama dengan dua wanita.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, menuturkan penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (15/1) dini hari.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video. Informasinya hakim Y kedatangan tamu di rumah dinas jam 12 malam (Senin) di Menggala, tamunya wanita," kata Jesayas, Sabtu (19/1).

Sekitar pukul 03.00 WIB, sambung dia, rumah Y didatangi oleh warga.

 Frustasi Akibat Lama Nganggur, Fiter Juni Malah Konsumsi Sabu, Ujungnya Ditangkap Polisi

Menurut dia, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum.

Saat digerebek, hakim Y dan kedua wanita tersebut dalam kondisi berpakaian lengkap.

"Ini masih diduga melakukan asusila," imbuhnya.

Jesayas mengatakan, PT Tanjungkarang tidak bisa memberi sanksi terhadap hakim Y yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya.

Pihaknya sementara ini cuma menonaktifkan Y sebagai hakim di PN Menggala, terhitung sejak Rabu (16/1) lalu.

 Remaja 17 Tahun Bawa Jenazah Ibunya Pakai Sepeda, Gali dan Kuburkan Sendiri, Tak Ada Mau Menolong

Karena itulah, PT menyerahkan perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk ditidaklanjuti.

"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif.

Untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkapnya.

Menurut Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan tim sejak Jumat (18/1) lalu. Tim MA ini akan bekerja hingga lima hari ke depan.

"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, hingga tanggal 22 Januari 2019. Pemeriksan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved