Tribun Bandar Lampung

Usai Diperiksa BNNP, Hakim yang Diduga Masukan 2 Wanita ke Rumdis Tak Masuk Kerja karena Sakit !

Setelah menjalani beberapa tes pemeriksaan dari BNNP Lampung, oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y hari ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menjalani beberapa tes pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y hari ini izin tidak berdinas.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, jika hari ini Hakim Y tidak berdinas lantaran sakit.
"Hari ini Y belum masuk (dinas), dia izin karena sedang sakit," beber Jesayas, Selasa sore 22 Januari 2019.
Terkait sakitnya apa, Jesayas mengaku tidak mengetahui.
"Kalau itu saya kurang paham, tapi dia (Y) meminta izin sakit," tegasnya.
Jesayas pun belum bisa memastikan izin Y sampai kapan.
"Sampai kapannya saya gak tahu," tuturnya.
Meski demikian, jika Y sudah berdinas, Jesayas mengatakan bahwa dia akan ditempatkan di bagian administrasi.
"Yan nanti kalau dia sudah masuk dan berdinas tentunya akan ditempatkan dibagian administrasi," ungkap Jesayas.
Terkait penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) MA yang jatuh pada hari ini, Jesayas belum bisa banyak berkomentar tentang hasilnya.
"Ya memang hari ini terakhir Bawas melakukan penyelidikan," ungkapnya.
"Tapi kamu tidak tahu hasilnya seperti apa, karena hasil penyelidikan tidak akan disampaikan (ke kami), hasilnya ada di MA," imbuhnya.
Begitu juga hasil tes urine di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Lampung, kata Jesayas, tidak juga bisa disampaikan
"Hasilnya kan masih ditunggu, tapi meski sudah tidak bisa disampaikan karena itu bagian dari penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya pasca-penggerebekan oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, bersama dua orang wanita di rumah dinas, pemeriksaan terhadap Hakim Y terus melebar.

Hakim Y harus menjalani pemeriksaan ters urine spesifik di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Pemeriksaan itu berdasarkan permintaan Komisi Yudisial (KY), yang merupakan lembaga pengawas hakim.

"Mereka (KY) ke sini minta bantuan kami, untuk tes urine, menjelaskan seperti apa. Tadi (kemarin), sudah kami tes dan kirim ke lab. Soal hasilnya tunggu satu pekan ke depan, jadi saya belum bisa jelaskan, karena hasilnya belum tahu," kata Tagam Sinaga.

Hakim Y digerebek di rumah dinasnya pada Selasa (15/1) dini hari oleh sejumlah warga.

Saat digerebek, hakim Y tersebut sedang bersama dua orang wanita.

Tagam menjelaskan, KY mendapat informasi bahwa saat penggerebekan ditemukan adanya barang diduga narkoba.

Karena itulah, KY meminta BNNP Lampung memeriksa urine hakim Y.

"Jadi, selain membawa wanita ada dugaan (bawa) narkoba juga, makanya KY minta bantuan BNN," kata Tagam.

Tagam menyebutkan tes urine terhadap hakim Y bukanlah rapid test atau tes urine biasa.

Melainkan tes urine yang lebih spesifik. Saat menjalani tes urine, Hakim Y didampingi pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Terpisah, Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus membenarkan adanya tim KY yang turun ke Lampung untuk mengumpulkan bukti dan fakta seputar kasus Y.

Menurut dia, sampai saat ini tim KY masih melakukan pemeriksaan.

"Kita sudah tahu informasi itu. Saat ini tim kami sudah di Lampung, kita bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi dan Bawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tapi, hasilnya saya belum dapat laporan lengkap," kata Jaja via seluler, Senin malam.

Jaja mengamini adanya informasi terkait penggunaan narkoba oleh hakim Y.

Karena itulah, KY meminta BNN untuk melakukan pemeriksaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved