7 Bupati di Lampung yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Suap, Ada yang Masih Buron

Siapa saja 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap? Berikut, 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat kasus korupsi dan suap.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Korupsi. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.

Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.

Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.

Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.

Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli.

4. Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Bambang Kurniawan menjabat Bupati Tanggamus pertama kali untuk periode 2007-2012.

Ia kembali menjabat untuk periode 2013-2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pada Senin (22/5/2017).

Ilustrasi - Bambang Kurniawan.
Ilustrasi - Bambang Kurniawan. (Tribunnews)

Bambang dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Sebelumnya, Bambang Kurniawan resmi ditahan KPK pada Kamis (22/12/2016), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

Menurut penyidik KPK‎, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.

Penyelidikan itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK ‎tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.‎

5. Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa

Wendy Melfa menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada 2008-2010.

Sebelumnya, Wendy menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel periode 2005-2010.

Ia berpasangan dengan Zulkifli Anwar.

Ilustrasi - Wendy Melfa.
Ilustrasi - Wendy Melfa. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/PERDIANSYAH)

Pada 2008, Zulkifli mengundurkan diri sebagai bupati karena akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.

Sehingga, Wendy kemudian diangkat sebagai bupati.

Wendy terjerat kasus korupsi setelah masa jabatannya sebagai bupati selesai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Wendy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar pada 1 Mei 2012.

Dalam proyek PLTU Sebalang, Wendy menjabat sebagai ketua pembebasan lahan.

Pada 11 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Wendy berupa hukuman penjara selama empat tahun.

6. Bupati Lampung Tengah Andy Achmad

Andy Achmad Sampurna Jaya merupakan Bupati Lampung Tengah dua periode pada 2000-2010.

Pada 2008, ia maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.

Namun, ia gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.

Ilustrasi - Andy Achmad Sampurna Jaya.
Ilustrasi - Andy Achmad Sampurna Jaya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.

Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.

Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.

Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.

"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).

7. Bupati Lampung Timur Satono

Satono menjabat Bupati Lampung Timur untuk periode 2005-2010.

Ia kembali menjabat untuk periode 2010-2015.

Namun, ia dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi.

Ilustrasi - Satono.
Ilustrasi - Satono. (Grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Pada Senin (19/3/2012), MA membatalkan putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, yang membebaskan Satono.

MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. 

Satono dinyatakan bersalah dalam kasus penempatan dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana milik Suigiarto Wiharjo (Alay) pada 2008.

Dulu Minta Didampingi KPK buat Lawan Suap, Kini Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK Dugaan Suap

Putusan MA dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.

Meski begitu, Satono melarikan diri sebelum menjalani masa tahanan.

Hingga saat ini, Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved