40 Nama Caleg Mantan Koruptor pada Pileg 2019, Berikut Daftarnya

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg mantan koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019).

Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg mantan koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.

"Rencana besok sore (hari ini). Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar nama caleg mantan koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjerat mereka, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan koruptor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Langkah itu demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas, terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.

 Caleg Partai Nasdem Dibunuh Secara Sadis oleh Temannya Sendiri

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik rencana KPU mengumumkan daftar nama caleg mantan koruptor.

Menurut Kalla, hal itu akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan.

"Iya tentu salah satu (cara). Karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu, kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya," ujar Jusuf Kalla, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Ia mengatakan, langkah KPU tersebut merupakan salah satu pemenuhan janji lembaga penyelenggara pemilu itu.

Kalla mengatakan, KPU memang pernah berjanji untuk mengumumkan caleg yang berstatus mantan koruptor ke publik.

Ia pun berharap KPU bisa segera mengumumkan para caleg yang berstatus mantan koruptor tersebut.

"Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," lanjut Kalla.

KPU sebelumnya berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.  

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.

 Belum Terpilih, Seorang Caleg Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP, Tertulis Anggota DPRD

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). 

Apresiasi KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana KPU mengumumkan calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi.

"Bagus ya, kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1/2019) sore.

Menurut Febri , langkah itu bisa membuat masyarakat menjadi calon pemilih yang benar-benar mengetahui latar belakang caleg yang mereka pilih.

Calon pemilih juga diharapkan bisa memilih caleg yang bebas dari kejahatan korupsi.

"Apalagi KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik ini."

"Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini, terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi sebelumnya," kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga mendorong keaktifan masyarakat untuk memberikan masukan ke pihak terkait, apabila masih menemukan nama caleg lainnya yang pernah terjerat dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.

 Daftar 40 Nama Caleg Mantan Koruptor: Terbanyak Partai Gerindra, Salah Satunya dari Lampung

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.

Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses, yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.

Paling memungkinkan, nama-nama caleg mantan koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

 Karena itu, KPU berhati-hati dalam proses itu.

"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.

Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

Hal itu terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Indonesian Corruption Watch (ICW) telah lebih dulu merilis nama 40 caleg mantan koruptor.

Berikut, daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi.

1. Partai Gerindra

  • Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
  • Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
  • Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
  • Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
  • Ferizal, dapil Belitung Timur
  • Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDIP

  • Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar

  • Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
  • Heri Baelanu, dapil Pandeglang
  • Dede Widarso, dapil Pandeglang
  • Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

  • Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
  • Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda

  • Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
  • Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

  • Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
  • Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
  • Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
  • Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS

  • Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

  • Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
  • Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9. PAN

  • Abd Fattah, dapil Jambi 2
  • Masri, dapil Belitung Timur 2
  • Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
  • Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

13. Partai Hanura

  • Midasir, dapil Jawa Tengah 4
  • Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
  • Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
  • Warsit, dapil Blora 3
  • Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4 

14. Partai Demokrat

  • Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
  • Jhony Husban, dapil Cilegon 1
  • Syamsudin, dapil Lombok Tengah
  • Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

15. PBB

  • Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

16. PKPI

  • Matius Tungka, dapil Poso 3
  • Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

 7 Bupati di Lampung yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Suap, Ada yang Masih Buron

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved