Mustafa dan Ketua DPRD Lamteng Tersangka

BREAKING NEWS - Dua Pengusaha Ini Suap Mustafa Rp 12,5 Miliar lalu Mengalir ke DPRD Lampung Tengah

Dua pengusaha menyuap Mustafa Rp 12,5 miliar, kemudian Mustafa mengalirkan uang itu ke DPRD Lampung Tengah untuk beberapa kepentingan.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap sebesar Rp 95 miliar.

Bersama Mustafa, juga ditetapkan dua pengusaha sebagai tersangka yakni Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

Buka Warung di Bali, Tamara Bleszynski Sebut Perannya di Sinetron Jadi Kenyataan

Tasya Kamila Panik Sobekan Softlens Tertinggal 2 Hari di Mata

Cerita Jenderal TNI Luhut Dimarahi Solihin GP

Deretan Bisnis Kuliner Artis di Lampung

Tahu 60 Kepala SMK Pelesiran ke Singapura dan Malaysia, Sekprov Lampung Sebut Izinnya Secara Lisan

Kemudian, empat tersangka lainnya dari DPRD Lamteng, yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi (Golkar), dan tiga anggotanya, Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).

Sebagian dari duit Rp 95 miliar yang diterima Mustafa, menurut KPK, berasal dari dua pengusaha yang jadi tersangka, Budi Winarto dan Simon Susilo, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Mustafa kemudian mengalirkan uang suap dari pengusaha itu ke DPRD Lampung Tengah.

Rinciannya, untuk pengesahan APBD Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 1,825 miliar.

Kemudian, untuk pengedsahan APBDP Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 9 miliar.

Untuk persetujuan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 95 miliar itu diduga diterima Mustafa hanya dalam rentang waktu 10 bulan, yakni dari Mei 2017 hingga Februari 2018.

Dari mana saja uang suap Rp 95 miliar itu berasal? Berdasarkan keterangan dari Alexander Marwata, uang itu berasal dari hadiah terkait pengadaan barang dan jasa serta tender proyek.

Khamami Jadi Tersangka KPK, Saply Jabat Plt Bupati Mesuji

Setor Rp 20 Juta Demi Status Honorer, Juru Parkir Ini Merasa Ditipu Lapor Polisi 

Rinciannya, menurut Alexander, sebanyak Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan.

Kemudian, sebanyak Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Hasilnya penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.

Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen. Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap sebelumnya, yakni terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Musatafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.

Seorang Anak Bunuh Ayahnya Gegara Tak Terima Ditegur

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang yang berasal dari kedua pengusaha tersebut untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved