Seorang Wanita Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi Uang Rp 2.000

Seorang wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.

Editor: Teguh Prasetyo
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Setelah itu, tersangka mencabuli anak tersebut.

“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” kata Iptu Rezki.

Selain itu, tersangka juga mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2 ribu.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tambah Iptu Rezki.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Guru Agama Wanita Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Korban Diajak Nonton Video hingga Iming-iming Rp 2000

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved