Tribun Lampung Selatan
VIDEO - Benang Kusut Polemik Pembebasan Lahan JTTS di Lampung Selatan Mulai Terurai
Syarhan secara tegas meminta seluruh pihak yang terkait dengan proses pembangunan JTTS di wilayah Lampung Selatan untuk lebih terbuka.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurutnya, sebelumnya juga ada warga yang juga telah menang di tingkat PN Kalianda.
Saat itu Kehutanan juga menyatakan banding.
• Pemudik Bisa Lintasi JTTS Lampung-Palembang Seharga Rp 41 Triliun pada Lebaran Tahun Depan
Namun, sampai batas waktu berakhir, Kehutanan tidak menyerahkan memori banding.
“PUPR pun sempat ingin mengajukan banding. Namun setelah dilakukan kajian, upaya tersebut lemah. Jadi ganti rugi untuk warga kita bayarkan,” ujar Mislan.
Uang ganti rugi bagi lahan warga yang masih bersengketa ini telah dititipkan ke PN Kalianda.
Proses pembayaran masih akan menunggu hasil banding di tingkat PT Tanjungkarang.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, ada 42 bidang tanah warga yang diklaim masuk dalam kawasan hutan yang belum dibayarkan.
Padahal, warga telah menang dalam sidang perkara di PN Kalianda.
Sebagian besar warga telah memiliki sertifikat hak milik lahan.
Persoalan adanya klaim tanah warga yang masuk dalam kawasan hutan register ini juga ada di Desa Batuliman.
Ruas STA 38 sampai STA 80 dari Sidomulyo hingga Kota Baru ini dikerjakan oleh PT Washkita Karya.
Proses pekerjaan konstruksi jalan pun telah selesai.
Persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan tol ini juga muncul di ruas Bakauheni-Sidomulyo STA 00 hingga STA 37 yang proses pengerjaannya dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).
Menurut General Affair PT PP Yus Yusuf, setidaknya ada 61 bidang tanah yang proses ganti ruginya belum selesai.
Persoalan yang muncul yakni adanya klaim terkait luas lahan yang dinilai warga tidak tepat.