Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Mustafa yang dilaporkan pada 17 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 10,2 miliar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.
"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," kata Alexander.
• Ustadz Arifin Ilham Kembali ke Indonesia Pakai Jet Pribadi
• Istrinya Tak Ada di Rumah, Hotman Paris Cuma Pakai Handuk Saat Didatangi Seorang Wanita ke Kamar
• Suami Pergoki Istri Intimi Pemuda di Rumah Kosong, Korban Ditusuk Saat Tabrak Pelaku
• 8 Remaja Digerebek Pesta Seks dan Sabu di Indekos Kotabumi, Sampai Ada yang Hamil 2 Bulan
Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara Budi dan Simon disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)