Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Mustafa yang dilaporkan pada 17 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 10,2 miliar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). 

Ia juga memiliki simpanan berupa logam mulia senilai Rp 262,2 juta.

Mustafa juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang merupakan warisan dan hasil sendiri senilai Rp 194,6 juta.

4 Anggota DPRD Tersangka

Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).

KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Buntut Viral Video Pungli Rp 50 Ribu, Lurah Timbangan Ogan Ilir Dipecat

Diduga Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Lampung Diperiksa Polda Lampung

Belasan Mobil Dibakar di Tiga Kota di Jawa Tengah, Dalam Kondisi Terparkir di Pinggir Jalan

Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.

Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.

Adapun rinciannya, uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved