Warga Lampung Utara Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korban, Duitnya untuk Berfoya-foya

Warga Lampung Utara Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korban, Duitnya Dihabiskan untuk Berfoya-foya

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
tribun lampung/anung bayuardi
Warga Lampung Utara Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korban, Duitnya Dihabiskan untuk Berfoya-foya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pria bernama Mahmudin alias Amud (30) ini sejatinya tak punya pekerjaan tetap. Tapi, ia ingin hidup mewah dan berfoya-foya. Maka, ia pun menjalankan aksi tipu-tipunya.

Amud, warga Lampung Utara, meraup duit sekitar Rp 3 miliar dari 9 korban. Duit hasil tipu-tipu itu digunakan untuk bersenang-senang dan membayar utang.

 

Tapi, bukannya hidup senang yang ia dapat. Kini dia meringkuk di dalam terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari informasi yang dihimpun, Amud terlibat dalam sembilan perkara penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

Sepak terjang Amud berakhir setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Laporan korban bernama Marsoedi Wibowo (63), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, itu tertuang dalam pengaduan bernomor LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tanggal 5 November 2018.

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban untuk merental mobil, Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ketika itu, pelaku beralasan hendak menjenguk orangtuanya yang berada di Kalianda, Lampung Selatan," ujar Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat, 1 Februari 2019.  

Pelaku pun membawa mobil Toyota Avanza warna hitam BE 2009 JJ milik pensiunan PT KAI tersebut.

Namun, ternyata itu hanya akal-akalan pelaku.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK

Kisah Ustaz Abdul Somad Datang ke Tulang Bawang Dikawal 100 Polisi dan 100 Tentara

Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu

Tak Diberi Akses Keuangan, Oknum Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung Diduga Aniaya Bawahannya

Kabar Duka, Bupati Bangka Barat Parhan Ali Meninggal Dunia

Faldo Maldini vs Addie MS di Twitter, Tsamara Amany Turun Tangan

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2019, Cek Tata Cara Pendaftarannya

Dia malah menggadaikan mobil keluaran 2015 tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 30 juta kepada Gatot Franoto (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

"Kepada Gatot, pelaku mengaku butuh uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta," lanjut Rukmanizar.

Pelaku juga mengatakan, mobil yang dijadikan jaminan adalah milik pamannya.

Dalam upaya mendapatkan pinjaman uang dari Gatot Franoto, pelaku dibantu Sidiq Taufiq (31), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Dalam hal ini, Zaenal bertindak sebagai perantara.

"Setelah mendapatkan uang dari Gatot, pelaku mengajak Sidiq pergi ke Cirebon. Alasannya, ia hendak menebus mobil miliknya yang sebenarnya tidak ada," tambah Rukmanizar.

Keduanya berada di Cirebon selama dua hari.

Lalu, pelaku memberi ongkos kepada Sidiq untuk pulang ke Lampung.

Saat itulah, kata Rukmanizar, polisi menangkap pelaku di Rumah Makan Empal Gentong Krucuk 1 di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kodya, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Rukmanizar menjelaskan, polisi menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap pelaku.

"Pelaku mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya," beber Rukmanizar.

Pelaku juga mengaku sedikitnya ada sembilan orang yang menjadi korbannya.

Total kerugian yang dialami korban-korbannya mencapai Rp 3 miliar.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Avanza tipe G keluaran 2015 warna hitam metalik nopol BE 2009 JJ dengan nomor mesin FO48025 dan nomor rangka MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci.

Juga, selembar kuitansi tanda terima penyerahan uang Rp 30 juta dengan jaminan mobil Avanza yang ditandatangani pelaku; selembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto pada 30 November 2018.

"Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rukmanizar. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved