Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Zainudin Hasan Hadirkan Empat Saksi
Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Lampung Selatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin 4 Februari 2019, diagendakan dengan keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ada empat orang.
Keempat orang saksi ini meliputi dari unsur pemerintahan dan swasta.
Adapun keempatnya yakni Henry Dunan Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Barat, Thomas Azizi Riska pemilik pulau tegal mas, Hari Aljuno PNS, dan M Sugeng Prayitno nahkoda KM Krakatau dan Napoleon.
• Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina
• Bonar dan Polman Asal Simalungun, Namanya Tak Masuk Daftar 49 Caleg Eks Koruptor KPU RI
• Gus Majid Beber Teks di Kertas yang Dibacakan Mbah Moen di Acara TV One, Tonton Videonya
Tahu Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyimpulkan bahwa nominal fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan diketahui Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, yang sebelumnya acapkali dibantah.
Hal ini disimpulkan setelah JPU KPK RI Hendra Eka Saputra memutar rekaman pembicaraan antara Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR.
"Dari rekaman pembicaraan tanggal 25 Mei 2018, bahwa ketika saudara Gilang menelfon Syahroni mempertanyakan permintaan fee 5 persen, ternyata Gilang sempat tanyakan bagaimana komentar bupati," ungkap Hendra, Senin 21 Januari 2019.
"Ketika saya tanyakan maksudnya apa, karena (dalam pembicaraan) menyanyakan fee dan Agus BN, tapi kok ada komentar bupati tentang fee," imbuhnya.
Dari hasil keterangan Gilang, lanjut Hendra disimpulkan bahwa Agus BN dekat dengan bupati.
"Kesimpulannya bupati mengetahui soal fee itu, tapi soal lebih mendalam bisa kami kaitkan dengan saksi lainnya," tuturnya.
Selain mendapatkan kesimpulan tersebut, Hendra mengatakan bahwa dari fakta persidangan sesuai dengan dakwaan ditemukan pertama urus mengurus proyek di Lampung Selatan memang benar adanya.
"Kemudian pemberian uang itu ada, dimana tahun 2016 itu saudara gilang memberikan Rp 300 juta, tahun 2017 Rp 950 juta dan 2018 Rp 400 juta, dan bisa kami buktikan," kata Hendra.