Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya? 

Untuk itu PT Tanjungkarang menyerahkan perkara ini ke Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) untuk ditidaklanjuti.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan pun menegaskan bahwa PT Tanjungkarang tidak bisa memberi saksi terhadap hakim.

"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif, untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkap Jesayas, Sabtu 19 Januari 2019.

Kata Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan timnya sejak tanggal 18 Januari 2019 dan akan bekerja hingga lima hari kedepan.

"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, kan sudah dimulai hingga tanggal 22 Januari 2019," bebernya.

Terkait teknis penyelidikan dan pemeriksaan Bawas, Jaseyas sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Cara kerja Bawas gak bisa tahu. Bawas itu independen kalau mereka nyaman meriksa di hotel ya di hotel, kalau mau meriksa di sini ya kami fasilitasi," tuturnya.

Lanjut Jaseyas, jika Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti diserahkan ke MA.

"Pemeriksan yang dilakukan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.

"Apakah pelanggaran ini memang benar adanya kami juga belum tahu, karena ini masih praduga tak bersalah, jadi masih diduga melakukan asusila, kebenaran masih diselidiki Bawas," imbuhnya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga lantaran sedang berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya.

Wanita Masih SMP dan Pria Duduk di Bangku SD Dinikahkan, Orangtua Ungkap Alasan di Baliknya

Dor-dor-dor, Kepergok Maling Motor, 2 Pencuri Tembaki Korban di Bandar Lampung

Daftar 19 Pasal dalam RUU Permusikan yang Dinilai Bermasalah, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.

Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.

Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved