Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya? 

Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus, mengungkapkan pihaknya sudah merampungkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa oknum Hakim PN Menggala berinisial Y.

Namun hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah rampung hasil pemeriksaan kita, dan sudah kita sampaikan ke MA. MA punya waktu 60 hari menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Jaja Ahmad Jayus, saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin 4 Februari 2019.

BREAKING NEWS- Zainudin Beli Tanah dan Vila di Pulau Tegal Mas, Hakim: Harganya Kok Kayak Jual Baju

Saat ditanya hasil pemeriksaan, Jaja mengaku pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena MA belum mempublish-nya.

"Intinya kita sudah pleno, sanksinya sudah kami sampaikan ke MA. Kalau KY sudah berikan sanksi artinya KY berkeyakinan yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, termasuk hasil tes urinenya," tambah Jaja.

Menurut Jaja, rekomendasi dari KY sudah disampiakan ke MA sejak satu pekan lalu, dan MA punya waktu 60 hari menindaklanjutinya.

"Sanksinya itu tergantung dari MA, dan waktunya 60 hari dari hasil rekomendasi kita, itu sudah satu minggu lalu kami sampaikan ke MA," pungkasnya.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Jessaya Tarigan mengaku belum mengetahui hasil putusan rekomendasi KY, dan Bawas terkait kasus oknum hakim Y.

"Kita sampai saat ini belum tahu apa hasilnya, karena itu wewenang MA. Prosesnya itu setelah diperiksa BNN hasilnya dikirim ke Bawas dan KY, jadi PT tidak tahu isi dari pada hasil tes urine dan sanksinya," ungkap Tarigan

Menurut Tarigan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum hakim Y tergantung dari Pimpinan MA.

"Sanksi itu yang memtuskan MA, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak itu wewenang pimpinan MA," tandasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini yang bersangkutan (Y) sudah aktif bekerja di PT, tanpa jabatan.

"Memang dia sempat cuti, karena sakit, dia didiagnosa ada batu empedu, tapi sekarang sudah masuk lagi," pungkasnya.

Ria Ricis Bernazar Umrahkan Fans jika Tembus 10 Juta Subscribers

UPDATE SNMPTN 2019 - Pendaftaran SNMPTN Lewat Situs snmptn.ac.id, Tahapan Cara Mendaftar SNMPTN 2019

Terbongkar Modus Baru Prostitusi Online, Sediakan Live Streaming Adegan Tak Senonoh via Grup Line

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tidak bisa memberi sanksi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y, yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved