Wanita Masih SMP dan Pria Duduk di Bangku SD Dinikahkan, Orangtua Ungkap Alasan di Baliknya
Wanita Masih SMP dan Pria Duduk di Bangku SD Dinikahkan, Orangtua Ungkap Alasan di Baliknya.
Wanita Masih SMP dan Pria Duduk di Bangku SD Dinikahkan, Orangtua Ungkap Alasan di Baliknya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan anak di bawah umur menjadi perbincangan dan viral di emdai sosial.
Pernikahan pasangan belia berinisial D (15) dan DA (14) berlangsung di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2/2019).
Orangtua dari pasangan anak-anak terpaksa menikahkan mereka untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama.
• Vanessa Kembali Masuk Bui, Sempat Sakit Muntah-muntah Tapi Dibantah karena Hamil
Keduanya selalu membangkang saat diingatkan untuk tidak selalu berduaan.
"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," kata ayah kandung DA, mempelai pria.
Diketahui, D masih duduk di bangku SMP . Sementara suaminya, DA, tercatat sebagai siswa kelas 5 SD.
Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka.
Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama.
Pernikahan menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan Nor Ainani membenarkan kasus pernikahan dini tersebut. Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
"Terjadinya kemarin," katanya, Jumat (1/2/2019).
Langkah-langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan kepada pasangan D dan DA agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi, dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Petugas juga memberikan pengertian tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani oleh kedua anak tersebut.
Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong, Kabupaten Balangan viral di media sosial (medsos)
• Diajak Kakak Kelas Bolos Sekolah Lalu Diseret Pakai Ikat Pinggang, Siswa SMP Tewas Mengenaskan
• Pesan Makanan via GrabFood Diskon Rp 25.000 Pakai Kode Promo Ini Berlaku hingga Maret 2019
Pernikahan anak di bawah umur berusia belasan tahun itu terjadi di wilayah kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial, D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD
dirangkum banjarmasinpost.co.id, terungkap sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Sang ayah dari mempelai pria DA, secara terang-terangan mengakui anak laki-lakinya memang sudah menikah.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial, D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD
Disampaikannya, pernikahan ini ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan juga meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.
Alasan Pihak Keluarga
Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi ini karena pihak keluarga ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terkahir ini, dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," katanya.
Padahal sebagai orangtua memang ingin menikahkan ketika umur anaknya sudah mencukupi, namun karena tidak bisa lagi akhirnya terpaksa dinikahkan.

Pemkab Balangan Membenarkan
Viral pernikahan anak di bawah umur di wilayah kecamatan Halong, Balangan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi antara si perempuan berinisial, D, berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD
Penelusuran banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/2.2019), kabar pernikahan anak di bawah umur ini juga beredar dan menjadi perbincangan di media sosial (medsos).
Selain beredar di medsos, kabar pernikahan anak di bawah umur ini ternyata juga sudah diketahui instansi terkait yang ada di Kabupaten Balangan.
Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
"Terjadinya kemarin," katanya, Jumat (1/2/2019).

• Gus Majid Beber Teks di Kertas yang Dibacakan Mbah Moen di Acara TV One, Tonton Videonya
Sikap Pemerintah
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.
Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul:Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan hingga Alasan Keluarga