Tribun Bandar Lampung

Hingga Malam Ini, Sugiarto Wiharjo alias Alay Belum Juga Diboyong ke Lampung. Infonya di Kejagung!

Hingga malam ini, DPO legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay belum diboyong ke Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa dok KPK
Alay saat ditangkap tim Kejasaan Tinggi Bali saat makan di sebuah restoran di Tanjung Benoa, Bali 

Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Yang mana DPO Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.

Kejati Lampung Masih Bungkam soal Penjemputan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Takut Kabur Lagi?

Warning Sartono

Pasca tertangkapnya DPO legendaris asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu sore 6 Februari 2019, KPK RI memberi peringatan kepada DPO Satono untuk juga segera menyerahkan diri.

Adapun Mantan Bupati Lampung ini diberi peringatan lantaran telah terbukti bersama-sama Alay melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.

KPK RI sendiri turut memburu dua buronan legendaris asal Lampung ini sejak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei tahun 2017.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mencari dan menemukan keberadaan kedua terpidana, baik Satono dan Alay.

Febri pun memperingatkan kepada Satono yang sudah dijatuhi vonis kasasi selama 15 tahun untuk menyerah.

"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribun, Rabu malam 6 Februari 2019.

Kata Febri, bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan DPO Satono agar dapat segera menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.

"Bisa juga menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," timpalnya.

Alay Tripanca Ditangkap, 20 Fakta Pelarian dan Jejak Kasus Korupsi Sugiarto Wiharjo

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved