Alzier Akui Jual  Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat  Agus BN

Alzier Akui Jual  Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat  Agus BN

Editor: taryono
Tribun Lampung/Romi Rinando
ilustrasi - Alzier Akui Jual  Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat  Agus BN 

Mendapat cecaran tersebut, Ahmad Bastian tidak menjawab.

Baharudin Naim kemudian mencecar saksi Imam Sudrajat, pemilik perusahan dan orang yang diminta mencarikan perusahaan oleh Ahmad Bastian.

"Saksi Imam Sudrajat apa keuntungan Anda pinjamkan perusahaan. Kenapa tidak ikut sendiri?" kata Baharudin Naim.

"Saya dapat gaji dari Ahmad Bastian, dan juga keuntungan satu persen. Saya juga dapat proyek," jawab Imam.
Pecahan Rp 5.000

Sementara Thomas Aziz Rizka, pengusaha yang juga pemilik kawasan wisata Tegal Mas, mengaku menjual vila miliknya di Tegal Mas kepada Zainudin Hasan. Vila senilai Rp 1,45 miliar itu dibayar beberapa kali tahapan.

Thomas menyebut pernah menerima uang tunai sebesar Rp 200 juta dari saksi Herry Herdjuno (PNS Lamsel) dalam plastik kresek hitam. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 5.000.

"Uang itu dalam kantung kresek hitam tapi pas saya hitung uangnya kurang Rp 17,8 juta," ungkap Thomas.

Hakim Ketua Mansyur Bustami pun heran adanya pecahan uang Rp 5 ribu dalam proses jual jual beli vila senilai Rp 1,45 miliar.

"Kan duit itu dari bank, kok bisanya ada pecahan 5 ribuan. Apa saudara kasih tahu kalau uang itu kurang," tanya Mansyur Bustami

"Iya Yang Mulia, pas saya hitung uangnya kurang. Saya telpon Agus BN, adanya kekurangan Rp 17, 8 juta," ungkapnya.

Angsur Vila Rp 1,4 M 

PENGUSAHA yang juga pemilik kawasan wisata Tegal Mas, Thomas Aziz Rizka, mengaku menjual vila miliknya di Tegal Mas kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Vila senilai Rp 1,45 miliar itu dibayar beberapa kali tahapan.

Salah satu tahapan pembayaran diserahkan secara tunai oleh Herry Herdjuno, PNS Pemkab Lamsel, untuk angsuran senilai Rp 200 juta.

"Uang itu dalam kantung kresek hitam," kata Thomas dalam sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa anggota DPRD Lampung, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR, Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (7/2).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved