Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Alay (kiri) diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. 

"Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Berpindah Tempat

Susilo mengatakan selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan identitas.

"Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda," bebernya.

Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri.

"Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum," tegasnya.

Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.

"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.

BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa

Mengejar DPO Lain

Dengan penangkapan Alay, Susilo berharap bisa menemukan titik terang DPO Satono.

"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.

Adapun langkah yang diambil oleh Susilo untuk menangkap DPO satu ini, pihaknya akan bersinergi bersama KPK seperti pencarian Alay.

"Dan kami akan bersinegri dengan semua masyarakat," tandasnya.

BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Baru Rp 1 Miliar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved