Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.
"Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.
• BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar
Berpindah Tempat
Susilo mengatakan selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan identitas.
"Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda," bebernya.
Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri.
"Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum," tegasnya.
Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.
"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.
• BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa
Mengejar DPO Lain
Dengan penangkapan Alay, Susilo berharap bisa menemukan titik terang DPO Satono.
"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.
Adapun langkah yang diambil oleh Susilo untuk menangkap DPO satu ini, pihaknya akan bersinergi bersama KPK seperti pencarian Alay.
"Dan kami akan bersinegri dengan semua masyarakat," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Baru Rp 1 Miliar