Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Alay (kiri) diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. 

Terkait hunian baru Alay, Sujonggo mengaku akan menempatkannya di Blok D Kamar 13.

"Selama satu minggu akan melaksanakan masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," katanya.

"Itu minimal. Kalau ada perkembangan lain nambah. Tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," tambah Sudjonggo.

Alay akan melaksanakan mapenaling bersama tiga warga binaan lapas (WBL) yang baru masuk.

"Untuk kamar 13 ukurannya 3x3 (meter persegi)," ucapnya.

Meski diterima di Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengaku akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin. Nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.

Terkait usia Alay yang sudah menginjak senja, Sudjonggo mengaku pihaknya menyediakan dokter.

"Kami ada dokter tiga. Dua dokter umum, satu dokter gigi," ucapnya.

"Tapi nanti kita lihat. Kalau memang sakitnya harus berobat di luar, saya akan menyampaikan ke kejaksaan untuk second opinion. Jadi bukan dokter lapas saja jika dia (Alay) sakit," tandasnya.

Hingga Malam Ini, Sugiarto Wiharjo alias Alay Belum Juga Diboyong ke Lampung. Infonya di Kejagung!

Dibawa ke Lapas Rajabasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.

Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.

"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung.

Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.

"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.

Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.

"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.

"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapas Rajabasa," imbuhnya.

Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung

Menurut Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).

"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.

"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved