Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat 8 Februari 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Berdasarkan surat putusan MA, Susilo mengatakan, Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," bebernya.
Susilo pun mengatakan, sembari Alay menjalani masa hukumannya pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.
"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negera," tandasnya.
• Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang
Kolestrol Langsung Naik
Usai diboyong ke Lapas Rajabasa, kolestrol terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung naik.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat 8 Februari 2019, Alay dibawa dari kantor Kejaksaan Tinggi Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan BE 2773 AZ.
Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.
Sesampainya di Lapas Rajabasa, Alay langsung dibawa ke ruang registrasi.
Di sana, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sementara barang berharganya disita.
Dari hasil pemeriksaa, kadar kolestrol Alay cukup tinggi, yakni mencapai 348 mg/dL.
Alay (kiri) diperiksa di Lapas Rajabasa, Jumat, 8 Februari 2019. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)
Kepala Lapas Rajabasa Kelas IA Sudjonggo membenarkan perihal tersebut.
"Secara keseluruhan, kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya, kolesterolnya tinggi, yaitu 348 mg/dL," ungkapnya.
"Keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Normalnya itu 200 mg/dL," imbuhnya.