Akal Licik Pria Beristri di Tulangbawang, Cabuli ABG Puluhan Kali Janji Akan Nikahi

Akal Licik Pria Beristri di Tulangbawang, Cabuli ABG hingga 10 Kali Janji Akan Nikahi

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Akal licik seorang pria beristri di Tulangbawang menelan korban anak di bawah umur berinisial S (14).

Dengan iming-iming akan menikahi S, pria bernama Dedi Sunandar (27), mencabuli korban hingga 10 kali.

Aksi bejat Dedi Sunandar terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.

Jenderal Polisi Curhat Nasib Guru Ditantang Berkelahi Siswa SMP di Gresik

Bagaimana kisah tragis ini melanda anak di bawah umur yang masih memiliki cita-cita panjang ?

S adalah warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang Lampung.

Dedi Sunandar merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi kejahatan ini setekah SA (38), ibu kandung korban ke Mapolsek Dente Teladas.

SA kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba putrinya, S, membuka cerita bahwa telah dicabuli Dedi.

Bukan hanya sekali, Dedi mencabuli S hingga sepuluh kali.

“Saat SA duduk di rumah bersama S pada Rabu (02/01) malam, tiba-tiba korban bercerita kepada ibunya bahwa telah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Dedi," kata Suharto.

"Pelapor kaget mendengar cerita itu lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsek Dente Teladas,” imbuh Suharto, Minggu (10/2/2019).

AKP Suharto menjelaskan, dari keterangan korban saat diperiksa petugas, korban hanya bisa mengingat dengan jelas 3 kali saat disetubuhi pelaku.

Sedangkan 7 kali sisanya korban lupa untuk waktu maupun tanggal kejadiannya.

Kejadian yang diingat korban yakni:

Pertama terjadi pada Sabtu 20 Oktober 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.

Lokasi kejadian di rumah korban di Kecamatan Gedung Meneng.

Tak Tega dengan Nasib Vanessa Angel, Febri Adriansyah alias Bibi Ungap Sosok Pria Bernama Rian

Geger Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Palembang, Suami Menghilang

Kekasihnya Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang, Yuni Pastikan Tetap Cinta

Kejadian kedua terjadi Jumat 2 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah teman pelaku yang tidak jauh dari TKP pertama di Gedung Meneng.

"Kejadian ketiga Rabu 5 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB dengan TKP di rumah korban," papar Suharto.

Suharto mengatakan, setiap kali pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban dan menceraikan istrinya.

Berbekal laporan dari ibu kandung S, polisi lalu bergerak mencari keberadaan pelaku.

Berkat kegigihan petugas di lapangan akhirnya Dedi Sunandar berhasil ditangkap Jumat (8/02), sekitar pukul 21.00 WIB,

Saat itu pelaku sedang berada di rumah pamannya di Kampung Pendowo Asri.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa baju kaos bercorak loreng warna abu-abu dan celana jeans panjang warna hitam.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (end)

Jadwal Berangkat Kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Simak Juga Harga Tiketnya

Harga BBM Turun Hingga Rp 800 Per Liter

Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:

Ali Ngabalin Sebut Rocky Gerung sebagai Profesor Abal-abal di E-Talkshow TV One

LIVE RCTI Man City Vs Chelsea Minggu 10 Februari 2019 Live Streaming Mulai Pukul 22.30 WIB

Siapa Sangka Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto, Saat Merintis Usahanya Pernah Jadi Kernet Bemo!

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved