Daftar Haji di Lampung Tahun Ini, Berangkat Tahun 2035
Masyarakat Lampung yang mendaftar ibadah haji di tahun 2019 baru dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2035 mendatang alias 16 tahun lagi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Daftar Haji di Lampung Tahun Ini, Berangkat Tahun 2035
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Daftar tunggu (waiting list) haji di Lampung terus berjalan.
Alhasil, masyarakat Lampung yang mendaftar ibadah haji di tahun 2019 baru dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2035 mendatang alias 16 tahun lagi.
"Untuk pendaftar haji 2019 itu nanti baru bisa berangkat menurut aturan dan kuota yang ada saat ini adalah di tahun 2035. Jadi butuh waktu 16 tahun menunggunya," ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Abdul Basid di ruang kerjanya, Selasa, 12 Februari 2019.
• Daftar Tunggu Jamaah Haji di Pringsewu dan Pesawaran Hingga 15 Tahun
Ia menjelaskan, kalau mendaftar tahun ini akan mendapatkan nomor porsi 205.958.
Padahal, calhaj yang berangkat tahun ini baru sampai nomor porsi 96.411.
"Jadi kurang lebihnya sudah ada 109 ribu lebih jamaah Lampung yang masuk dalam kategori waiting list," terang Basid.
Jamaah haji Lampung yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada Januari-Mei 2012.
Sedangkan yang mendaftar Juni 2012-Februari 2019 masuk daftar tunggu.
"Jadi kalau pendaftar Juni 2012 ke belakang, keberangkatannya adalah tahun 2020. Estimasinya mungkin pendaftar Juni-Desember 2012. Kalau pendaftaran tahun 2013 kisarannya di 2021 dan seterusnya," paparnya.
Daftar tunggu yang begitu panjang disebabkan tidak seimbangnya jumlah pendaftar haji dengan kuota yang sudah ditentukan Arab Saudi.
Kuota jamaah haji di Indonesia dibagi menjadi per provinsi melalui keputusan menteri agama yang diterbitkan setiap tahun.
"Jadi kalau secara nasional pendaftar haji reguler yang masuk waiting list kisarannya sudah sampai 2,5 jutaan. Tapi, kuotanya per tahun hanya 204 ribu untuk haji reguler seluruh Indonesia," terangnya.
Berdasar keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI), rumus penetapan kuota haji yakni hanya satu orang dari setiap 1.000 penduduk Muslim.
Kalau tidak diatur dengan rumus yang disepakati, masing-masing negara memiliki waiting list yang banyak.
"Sehingga bisa saja berebut untuk bisa memberangkatkan jamaah haji masing-masing negara sebanyak-banyaknya," katanya.
• BPIH 2019 Diteken, Ongkos Haji Rata-rata Rp 35,2 Juta
Jamaah Lanjut Usia
Basid menyatakan, pendaftar haji berusia 75 tahun mendapat keistimewaan.
Jika jamaah sudah memenuhi umur 75 tahun dan masuk waiting list dua tahun lebih, yang bersangkutan bisa mengusulkan untuk berangkat lebih awal.
"Kalau tahun ini 75 tahun definitifnya per tanggal 7 Juli 2019. Jadi kelahiran 7 Juli 1944 itu yang 75 persisnya," ungkap Basid.
"Contohnya kalau yang usia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 terus sudah daftar di 2016 ke bawah, maka bisa usul untuk berangkat tahun 2019," paparnya.
Adapun jamaah berusia 75 tahun atau lebih yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan mengajukan berangkat tahun ini sudah mencapai 83 orang. (*)