Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara Hadirkan 5 Saksi
Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif bersama Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif bersama Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali diagendakan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dalam persidangan kali ini.
Adapun saksi hari ini yakni Pipin Arsitek Pribadi, M Hadi Sufi dosen yang menjual tanah kepada Zainudin Hasan, Rudi Topan Direktur PT Mitra Karya, Sudarman Salesman PT Nadya, dan Randy Zenata Direktur PT Mitra Bahari.
• Alzier Akui Jual Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat Agus BN
Alzier dan Zainudin Hasan Duduk Berdampingan
Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Februari 2019.
Setelah Senin, 4 Februari 2019 lalu menghadirkan terdakwa Zainudin Hasan, kali ini sidang digelar dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Dalam sidang lanjutan ini, diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
• 10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
• Alzier Dianis Thabranie Akan Dihadirkan dalam Sidang Agus BN dan Anjar Asmara
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi.
Di antaranya, Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Riska, Harry Herdjuno, Ahmad Bastian, Imam Sudrajad, Sugeng Edi Prayitno, Hermansyah Hamidi, dan Iskandar.
• 10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
Sebelum sidang digelar, Alzier Dianis Thabranie sudah tiba di ruangan.
Ia duduk di kursi belakang ruang sidang berdampingan dengan Zainudin Hasan.
Tampak pula Hermansyah Hamidi yang duduk di depan Zainudin Hasan.
Sidang digelar di ruang sidang besar Bagir Manan mulai pukul 10.38 WIB.
Hadirkan Alzier
Persidangan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara akan kembali digelar, Kamis, 7 Februari 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Agus dan Anjar untuk hari Kamis besok agendanya masih keterangan saksi," ungkap Sobari di sela sidang lanjutan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019.
Sobari enggan menyebutkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Namun, ia membenarkan bahwa salah satunya adalah Alzier Dianis Thabranie.
"Ya, kalau Alzier untuk perkara Anjar dan ABN hari Kamis," bebernya.
Selain Alzier, kata Sobari, Thomas Aziz Riska juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang itu.
"Besok Thomas Aziz Riska juga dipanggil lagi. Kamis depan," ungkapnya.
Adapun kesaksian Alzier dan Thomas untuk mengetahui aset apa saja yang diperjualbelikan.
"Kalau Alzier terkait pembelian aset tanah miliknya yang ada di Lampung Selatan dan yang ada di Jalan Arif Rahman Hakim," jelas Sobari.
Terkait sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Sobari mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan untuk pembuktian atas pembelian aset.
"Aset ini seperti vila dan barang bergerak yang berupa kapal, dan itu semua dibenarkan," tuturnya.
Menurut dia, seharusnya ada delapan saksi yang hadir.
Tapi, kata Sobari, hanya empat saksi yang bisa datang.
"Satu orang, Bobby Halim, yang punya anjungan kapal itu, konfirmasi gak bisa datang karena berobat," tambah dia.
Pada sidang pekan depan sendiri, kata Sobari, jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi sekaligus.
"Tadi majelis hakim minta saksi yang dihadirkan lebih dari delapan. Jadi ada 10 yang kami hadirkan. Karena saksi-saksi inti sudah. Tinggal konfirmasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendapatan uang," tandasnya.